Syarat Perpanjangan Paspor di Indonesia
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun, dan perlu diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya.
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang mengubah masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022.
Bagi Anda yang memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, Anda dapat memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Untuk memperpanjang paspor, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Perpanjangan Paspor
Berikut adalah syarat perpanjangan paspor di Indonesia:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Paspor lama asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
- Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar
Persyaratan Tambahan
Selain syarat-syarat di atas, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi jika Anda termasuk dalam kategori berikut:
- Pemohon yang telah berganti nama, perlu menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
- Pemohon yang telah menikah, perlu menyertakan surat pernyataan suami/istri dengan menyertakan materai 6000.
- Pemohon yang telah memiliki anak, perlu menyertakan fotokopi akta kelahiran anak.
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan ganda, perlu menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM.
Cara Perpanjang Paspor
Ada dua cara untuk memperpanjang paspor di Indonesia, yaitu secara online dan secara langsung di kantor imigrasi.
Perpanjangan Paspor Online
Untuk memperpanjang paspor secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi M-Paspor dan daftarkan akun Anda.
- Lengkapi data diri dan persyaratan yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Tunggu proses verifikasi dan pembuatan paspor.
- Paspor akan dikirimkan ke alamat Anda.
Perpanjangan Paspor Secara Langsung
Untuk memperpanjang paspor secara langsung, Anda dapat datang ke kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor.
- Bayar biaya perpanjangan paspor.
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas imigrasi.
- Ikuti proses wawancara dengan petugas imigrasi.
- Tunggu proses pembuatan paspor.
- Ambil paspor yang sudah jadi.
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor jadi, Anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan.
Tips Perpanjangan Paspor
Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses perpanjangan paspor:
- Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor imigrasi.
- Datanglah ke kantor imigrasi di hari kerja dan pada jam kerja yang telah ditentukan.
- Datanglah lebih awal agar tidak terlalu lama mengantri.
- Berpakaianlah sopan dan rapi.
- Bersikaplah ramah dan kooperatif kepada petugas imigrasi.