Tabel Pangkat Dan Golongan Pppk

Tabel Pangkat dan Golongan PPPK: Rincian dan Perbandingannya dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis tenaga kerja yang ada di Indonesia. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki pangkat dan golongan yang berbeda dengan PNS.

Pengertian Pangkat dan Golongan PPPK

Pangkat dan golongan PPPK merupakan jenjang jabatan fungsional dari formasi PPPK. Jenjang jabatan fungsional PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu keahlian dan keterampilan.

  • Pangkat dan golongan PPPK keahlian

Pangkat dan golongan PPPK keahlian diberikan kepada PPPK yang memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Golongan PPPK keahlian dimulai dari golongan IX hingga golongan XVII.

  • Pangkat dan golongan PPPK keterampilan

Pangkat dan golongan PPPK keterampilan diberikan kepada PPPK yang memiliki jenjang pendidikan minimal diploma tiga (D3). Golongan PPPK keterampilan dimulai dari golongan VI hingga golongan XII.

Pembagian Pangkat dan Golongan PPPK

Pangkat dan golongan PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu:

GolonganJenjang Pendidikan
ISD
IISMP sederajat
IIISLTA/Diploma I sederajat
IVDiploma II
VDiploma III
VISarjana/Diploma IV
VIIPascasarjana S1
VIIIPascasarjana S2
IXAhli Pertama
XAhli Muda
XIAhli Madya
XIIAhli Utama

Perbandingan Pangkat dan Golongan PPPK dengan PNS

Pada dasarnya, pangkat dan golongan PPPK memiliki kemiripan dengan pangkat dan golongan PNS. Namun, terdapat beberapa perbedaan di antaranya:

KarakteristikPPPKPNS
Jumlah golongan174
Penentuan golonganBerdasarkan jenjang pendidikanBerdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
Besaran gajiBerdasarkan masa kerjaBerdasarkan masa kerja dan pangkat

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Masa kerja PPPK dimulai dari 0 tahun hingga 40 tahun.

Baca Juga  Download Fb Lite

Berikut adalah tabel besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan:

GolonganMasa Kerja (Tahun)Gaji Pokok
I0Rp1.794.900
II0Rp2.091.900
III0Rp2.399.900
IV0Rp2.718.900
V0Rp3.049.900
VI0Rp3.392.900
VII0Rp3.748.900
VIII0Rp4.117.900
IX0Rp4.500.900
X0Rp4.897.900
XI0Rp5.310.900
XII0Rp5.740.900
XIII0Rp6.187.900
XIV0Rp6.652.900
XV0Rp7.136.900
XVI0Rp7.640.900
XVII0Rp8.165.900

Kesimpulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki pangkat dan golongan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pangkat dan golongan PPPK dibagi menjadi 17 golongan, sedangkan pangkat dan golongan PNS dibagi menjadi 4 golongan. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan, sedangkan besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan pangkat.

About

Check Also

wisata alam Garut: Destinasi Utama yang Wajib Dikunjungi

Wisata Alam Garut: Panduan Lengkap Menikmati Keindahan Alam di Garut

Garut, kota yang dikenal dengan julukan “Kota Kembang”, tidak hanya menyimpan warisan budaya yang kaya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *