Tabel Tunjangan Kinerja 100 Persen
Tunjangan kinerja, atau yang sering disebut dengan tukin, adalah salah satu komponen penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tukin diberikan berdasarkan penilaian kinerja PNS yang bersangkutan. Besaran tukin ditentukan oleh kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi PNS di beberapa kementerian/lembaga (K/L) akan dinaikkan menjadi 100%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga tertentu.
Adapun K/L yang tunjangan kinerjanya dinaikkan menjadi 100% adalah sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Pusat Statistik
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berikut adalah tabel tunjangan kinerja 100% untuk PNS di lingkungan K/L tersebut:
Kelas Jabatan | Golongan | Tunjangan Kinerja |
---|---|---|
Utama | I/d | Rp162.500.000 |
Utama | II/d | Rp150.000.000 |
Utama | III/d | Rp137.500.000 |
Utama | IV/d | Rp125.000.000 |
Utama | I/c | Rp150.000.000 |
Utama | II/c | Rp137.500.000 |
Utama | III/c | Rp125.000.000 |
Utama | IV/c | Rp112.500.000 |
Utama | I/b | Rp137.500.000 |
Utama | II/b | Rp125.000.000 |
Utama | III/b | Rp112.500.000 |
Utama | IV/b | Rp100.000.000 |
Utama | I/a | Rp125.000.000 |
Utama | II/a | Rp112.500.000 |
Utama | III/a | Rp100.000.000 |
Utama | IV/a | Rp87.500.000 |
Kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100% ini tentu akan menjadi kabar baik bagi PNS di K/L yang bersangkutan. Hal ini akan menambah penghasilan mereka dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Namun, perlu diingat bahwa tunjangan kinerja ini hanya diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memenuhi sasaran kinerja individu (SKI)
- Memenuhi sasaran kinerja organisasi (SKO)
Apabila PNS tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tunjangan kinerjanya akan diberikan secara proporsional sesuai dengan realisasi pencapaian SKI dan SKO.