Tarif Bpjs Terbaru

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja, termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa kali perubahan tarif iuran. Perubahan tarif iuran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional BPJS Kesehatan dan untuk menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan.

Berikut adalah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2024:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Besaran iuran peserta PPU ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Besaran iuran PPU tahun 2024 adalah sebagai berikut:

* Peserta Pekerja Penerima Upah dengan gaji di bawah Rp 150.000,00 per bulan: 5% dari gaji * Peserta Pekerja Penerima Upah dengan gaji di atas Rp 150.000,00 per bulan: 4% dari gaji 
  • Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BP)

Besaran iuran peserta PBPU dan BP ditetapkan oleh peserta sendiri. Besaran iuran PBPU dan BP tahun 2024 adalah sebagai berikut:

* Kelas I: Rp 150.000,00 per orang per bulan * Kelas II: Rp 100.000,00 per orang per bulan * Kelas III: Rp 35.000,00 per orang per bulan 

Peserta PBPU dan BP dapat memilih kelas iuran sesuai dengan kemampuan finansialnya.

  • Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Besaran iuran peserta PMI ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Besaran iuran PMI tahun 2024 adalah sebagai berikut:

* Kelas I: Rp 250.000,00 per orang per bulan * Kelas II: Rp 150.000,00 per orang per bulan * Kelas III: Rp 75.000,00 per orang per bulan 

Peserta PMI dapat memilih kelas iuran sesuai dengan kemampuan finansialnya.

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran peserta PBI tahun 2024 adalah sebagai berikut:

* Kelas I: Rp 150.000,00 per orang per bulan * Kelas II: Rp 100.000,00 per orang per bulan * Kelas III: Rp 35.000,00 per orang per bulan 

Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 ini merupakan yang pertama kali sejak tahun 2021. Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan adanya perubahan tarif ini, diharapkan seluruh penduduk Indonesia dapat mendapatkan jaminan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *