Tunjangan Lauk Pauk PNS: Pengertian, Besaran, dan Kebijakannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Selain karena memiliki jenjang karir yang jelas, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan lauk pauk.
Pengertian Tunjangan Lauk Pauk PNS
Tunjangan lauk pauk adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan, dan besarnya disesuaikan dengan golongan PNS.
Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan lauk pauk PNS adalah sebagai berikut:
Golongan | Besaran Tunjangan (Rp) |
---|---|
I | 770.000 |
II | 920.000 |
III | 1.070.000 |
IV | 1.220.000 |
V | 1.370.000 |
VI | 1.520.000 |
VII | 1.670.000 |
VIII | 1.820.000 |
IX | 1.970.000 |
X | 2.120.000 |
Kebijakan Tunjangan Lauk Pauk PNS
Tunjangan lauk pauk PNS merupakan kebijakan yang baru diberlakukan pada tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan lauk pauk ini, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus memikirkan biaya makan.
Manfaat Tunjangan Lauk Pauk PNS
Tunjangan lauk pauk PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan PNS
- Membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari
- Meningkatkan produktivitas kerja PNS
Kesimpulan
Tunjangan lauk pauk PNS merupakan kebijakan yang baru diberlakukan, namun memiliki manfaat yang besar bagi PNS. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan membantu mereka dalam menjalankan tugasnya.