Uji Emisi Tangerang Selatan

Uji Emisi Tangerang Selatan: Cara Menjaga Kualitas Udara dan Mendapatkan Manfaat Lainnya

Uji emisi merupakan kegiatan pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerapkan peraturan wajib uji emisi kendaraan bermotor sejak tahun 2023. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang wajib melakukan uji emisi adalah:

  • Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat yang berbahan bakar bensin dan diesel, dengan usia kendaraan paling rendah 3 tahun.
  • Kendaraan bermotor yang diproduksi setelah tahun 2010, dengan usia kendaraan paling rendah 2 tahun.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Selain untuk menjaga kualitas udara, uji emisi juga memiliki manfaat lain, yaitu:

  • Meningkatkan performa kendaraan
  • Memperpanjang usia kendaraan
  • Mengurangi biaya perawatan kendaraan
  • Meningkatkan nilai jual kendaraan

Tempat dan Jadwal Uji Emisi Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah bekerja sama dengan beberapa bengkel uji emisi untuk memberikan pelayanan uji emisi kepada masyarakat. Berikut adalah daftar bengkel uji emisi di Tangerang Selatan:

  • Bengkel Mobil:
    • Bengkel Astra
    • Bengkel Auto2000
    • Bengkel Toyota
    • Bengkel Daihatsu
    • Bengkel Honda
    • Bengkel Mitsubishi
    • Bengkel Suzuki
    • Bengkel Isuzu
    • Bengkel Wuling
  • Bengkel Sepeda Motor:
    • Bengkel AHASS
    • Bengkel Yamaha
    • Bengkel Honda
    • Bengkel Suzuki
    • Bengkel Kawasaki
    • Bengkel Vespa

Jadwal uji emisi di bengkel-bengkel tersebut dapat dilihat di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

Biaya Uji Emisi Tangerang Selatan

Biaya uji emisi di Tangerang Selatan bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan dan bengkel tempat uji emisi dilakukan. Biaya uji emisi kendaraan roda dua berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000, sedangkan biaya uji emisi kendaraan roda empat berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Tips agar Lulus Uji Emisi

Berikut adalah beberapa tips agar kendaraan Anda lulus uji emisi:

  • Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima.
  • Lakukan servis berkala sesuai jadwal.
  • Gunakan bahan bakar berkualitas.
  • Hindari memodifikasi kendaraan yang dapat mempengaruhi emisi gas buang.

Dengan melakukan uji emisi, Anda telah turut serta menjaga kualitas udara di lingkungan sekitar. Anda juga akan mendapatkan manfaat lain, seperti meningkatkan performa kendaraan, memperpanjang usia kendaraan, dan mengurangi biaya perawatan kendaraan.

Check Also

Kunci Jawaban Buku Detik Detik Kelas 6 2020 Ipa Halaman 192

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *