Ump Bandung

Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2024

Upah minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk setiap wilayah. UM bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak menerima upah yang terlalu rendah.

Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309.

Besaran UMK Bandung 2024 ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69. Kenaikan ini merupakan hasil dari perhitungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kota Bandung, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Kenaikan UMK Bandung 2024 disambut baik oleh para pekerja. Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, ada juga beberapa pengusaha yang mengeluhkan kenaikan UMK ini. Mereka menilai kenaikan UMK yang terlalu tinggi akan membebani pengusaha.

Di bawah ini adalah tabel perbandingan UMK Bandung dari tahun ke tahun:

TahunUMK
2022Rp3.774.860,78
2023Rp4.048.462,69
2024Rp4.209.309

Kenaikan UMK Bandung dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan pengusaha untuk membayar UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Daur Ulang Sampah

About

Check Also

Jalur Sepeda Gunung Garut: Rute Utama dan Karakteristik

Jelajah Jalur Sepeda Gunung Garut: Panduan Lengkap untuk Pecinta MTB

Garut, kota yang terkenal dengan hamparan kebun teh, air terjun menawan, dan budaya Sunda yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *