Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 terdiri dari 37 pasal yang terbagi menjadi empat bab, yaitu:
- Pembukaan, berisi tentang dasar negara Indonesia, tujuan negara, dan cita-cita bangsa Indonesia.
- Bab I: Kekuasaan Negara, berisi tentang pembagian kekuasaan negara.
- Bab II: Hak Asasi Manusia, berisi tentang hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
- Bab III: Kesejahteraan Sosial, berisi tentang upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
- Pokok pikiran pertama, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pokok pikiran kedua, yaitu negara berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pokok pikiran ketiga, yaitu negara berdasar atas persatuan Indonesia.
- Pokok pikiran keempat, yaitu negara berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keempat pokok pikiran tersebut merupakan landasan bagi pembentukan pasal-pasal UUD 1945.
Struktur Kekuasaan Negara
UUD 1945 membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Hak Asasi Manusia
UUD 1945 menjamin hak-hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara Indonesia. HAM yang dijamin dalam UUD 1945 antara lain:
- Hak hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mendapat pendidikan
- Hak bekerja dan mendapat imbalan yang adil
- Hak mendapatkan perlindungan hukum
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak mengeluarkan pendapat
- Hak beragama
Kesejahteraan Sosial
UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial antara lain:
- Menyediakan lapangan kerja
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Meningkatkan kualitas kesehatan
- Membangun infrastruktur
- Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan
UUD 1945 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara Indonesia. UUD 1945 harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia.