Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2024

Upah Minimum Garut Tahun 2024: Antara Harapan dan Realitas

Upah minimum adalah salah satu isu yang selalu menarik perhatian para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Upah minimum adalah besaran nilai upah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar minimal yang harus diterima oleh pekerja. Upah minimum bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota. UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat menerima upah lebih tinggi sesuai dengan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Salah satu kabupaten yang telah menetapkan UMK untuk tahun 2024 adalah Kabupaten Garut, yang merupakan salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Garut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, perdagangan, dan pariwisata. Kabupaten Garut juga memiliki jumlah pekerja yang cukup banyak, baik di sektor formal maupun informal.

Namun, bagaimana kondisi UMK di Kabupaten Garut? Apakah UMK di Kabupaten Garut sudah memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja? Bagaimana tanggapan pekerja, pengusaha, dan pemerintah terhadap UMK di Kabupaten Garut? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas berbagai aspek terkait UMK di Kabupaten Garut tahun 2024.

Penetapan UMK Garut Tahun 2024

UMK Garut tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 . UMK Garut tahun 2024 sebesar Rp2.186.437,00 per bulan, naik sebesar Rp69.118,69 atau 3,26% dari UMK Garut tahun 2023 yang sebesar Rp2.117.318,31 per bulan.

Kenaikan UMK Garut tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Upah Minimum yang mengatur bahwa kenaikan UMK ditentukan berdasarkan rumus:

UMK tahun berjalan = UMK tahun sebelumnya + (UMK tahun sebelumnya x Alfa)

Alfa adalah angka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Untuk tahun 2024, Alfa ditetapkan sebesar 0,18, yang berarti kenaikan UMK tahun 2024 adalah sebesar 18% dari UMK tahun 2023.

Penetapan UMK Garut tahun 2024 ini juga berdasarkan rekomendasi dari Bupati Garut, yang mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 16,23% dari UMK tahun 2023[^3^][3]. Usulan ini didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menaikkan UMK Garut tahun 2024 sebesar 16,23%, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, sosial, dan politik di Kabupaten Garut.

Namun, usulan Bupati Garut ini tidak sepenuhnya diakomodasi oleh Gubernur Jawa Barat, yang hanya menyetujui kenaikan UMK Garut tahun 2024 sebesar 3,26%, sesuai dengan ketentuan PP 51 Tahun 2023. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama dari pekerja, yang merasa kecewa dengan kenaikan UMK Garut tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan mereka.

Harapan dan Realitas UMK Garut Tahun 2024

UMK Garut tahun 2024 sebesar Rp2.186.437,00 per bulan, atau sekitar Rp72.881,23 per hari, atau sekitar Rp9.110,15 per jam (dengan asumsi pekerja bekerja selama 8 jam per hari dan 25 hari per bulan). Angka ini tentu saja masih jauh dari harapan pekerja, yang menginginkan UMK Garut tahun 2024 sebesar Rp2.460.000,00 per bulan, atau sekitar Rp98.400,00 per hari, atau sekitar Rp12.300,00 per jam[^3^][3].

Harapan pekerja ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, yang merupakan standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat hidup secara layak, sehat, dan produktif. KHL pekerja meliputi 64 komponen, yang terdiri dari 11 komponen utama, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya, serta 53 komponen tambahan, seperti pajak, asuransi, rekreasi, dan lainnya[^4^][4].

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Garut, KHL pekerja di Kabupaten Garut tahun 2024 adalah sebesar Rp2.460.000,00 per bulan[^3^][3]. Angka ini naik sebesar Rp240.000,00 atau 10,81% dari KHL pekerja tahun 2023 yang sebesar Rp2.220.000,00 per bulan. Kenaikan KHL pekerja ini disebabkan oleh kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, seperti beras, telur, daging, sayur, buah, minyak goreng, gas, listrik, air, dan lainnya.

Namun, realitas UMK Garut tahun 2024 adalah sebesar Rp2.186.437,00 per bulan, yang masih kurang sebesar Rp273.563,00 atau 11,11% dari KHL pekerja tahun 2024. Hal ini berarti bahwa UMK Garut tahun 2024 tidak dapat memenuhi KHL pekerja, dan pekerja harus mencari sumber pendapatan lain untuk menutupi kekurangan tersebut. Hal ini tentu saja sangat membebani pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Penetapan UMK Garut tahun 2024 yang tidak sesuai dengan harapan dan realitas pekerja menimbulkan berbagai tanggapan dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa tanggapan yang kami rangkum dari berbagai sumber:

Pekerja di Kabupaten Garut menyatakan ketidakpuasan dan kekecewaan mereka terhadap UMK Garut tahun 2024 yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi. Mereka merasa bahwa UMK Garut tahun 2024 tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan sosial yang sebenarnya, dan tidak menghargai hak dan martabat pekerja. Mereka juga menilai bahwa penetapan UMK Garut tahun 2024 tidak melibatkan partisipasi dan aspirasi pekerja, dan hanya mengikuti kepentingan pengusaha dan pemerintah. Oleh karena itu, pekerja di Kabupaten Garut menuntut agar UMK Garut tahun 2024 direvisi sesuai dengan usulan Bupati Garut, yaitu sebesar Rp2.460.000,00 per bulan, atau setidaknya sesuai dengan KHL pekerja tahun 2024. Pekerja juga mengancam akan melakukan aksi protes dan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *