Upah Minimum Provinsi 2024

Upah Minimum Provinsi 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. UMP ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Pada tahun 2024, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP. Besaran UMP 2024 bervariasi, mulai dari Rp 2.036.947 di Jawa Tengah hingga Rp 5.067.381 di DKI Jakarta.

Kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula tersebut adalah sebagai berikut:

UMP = UMKP x (1 + (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi) / 2) 

Keterangan:

  • UMKP adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tertinggi di provinsi yang bersangkutan.
  • Inflasi adalah laju inflasi tahun berjalan.
  • Pertumbuhan Ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP 2024 didominasi oleh inflasi. Inflasi tahun 2023 tercatat sebesar 4,35%. Dengan demikian, rata-rata kenaikan UMP 2024 di Indonesia adalah sebesar 4,35%.

Kenaikan UMP 2024 tentu saja memiliki dampak yang positif bagi pekerja. Kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, kenaikan UMP juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pengusaha. Kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya produksi, sehingga dapat menurunkan keuntungan pengusaha.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meminimalisir dampak negatif kenaikan UMP bagi pengusaha. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan insentif kepada pengusaha yang mampu membayar upah lebih dari UMP.

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia:

Provinsi UMP 2024
DKI Jakarta Rp 5.067.381
Jawa Barat Rp 2.057.495
Jawa Timur Rp 2.015.000
Banten Rp 2.015.000
Yogyakarta Rp 2.250.000
Bali Rp 2.325.000
Kalimantan Timur Rp 2.950.000
Sumatra Utara Rp 2.561.103
Sumatra Barat Rp 2.357.303
Riau Rp 3.294.625
Jambi Rp 2.785.103
Sumatera Selatan Rp 2.643.803
Bengkulu Rp 2.545.303
Lampung Rp 2.300.000
Kepulauan Bangka Belitung Rp 2.800.000
Kepulauan Riau Rp 3.402.492
Kalimantan Barat Rp 2.900.000
Kalimantan Tengah Rp 2.820.000
Kalimantan Selatan Rp 2.740.000
Kalimantan Utara Rp 2.860.000
Sulawesi Utara Rp 3.545.000
Gorontalo Rp 2.690.000
Sulawesi Tengah Rp 2.770.000
Sulawesi Selatan Rp 2.710.000
Sulawesi Tenggara Rp 2.650.000
Maluku Rp 2.970.000
Maluku Utara Rp 3.250.000
Papua Rp 4.024.270
Papua Barat Rp 3.950.000

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *