Utang Pinjol Dalam Islam: Hukum, Permasalahan, dan Solusinya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu fenomena yang berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman, sehingga banyak diminati oleh masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki sejumlah permasalahan, salah satunya adalah masalah hukum.
Hukum Utang Pinjol dalam Islam
Dalam Islam, hukum utang-piutang adalah diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkannya dengan benar. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari hutangnya. Apabila orang yang berhutang itu orang lemah atau miskin, maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang yang adil di antara kamu. Dan janganlah saksi itu menolak apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menulisnya, baik kecil maupun besar jumlahnya. Yang demikian itu, agar lebih adil bagimu dan lebih mudah bagi orang yang mengambil hutang dan orang yang memberi hutang, dan agar tidak ada perselisihan di antara kamu. Dan jika kamu dalam perjalanan (dan tidak ada penulis), maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Namun apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia telah berdosa terhadap hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Namun, dalam Islam, utang-piutang harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi jual beli atau utang-piutang, tanpa ada imbalan yang setara. Dalam konteks utang-piutang, riba berarti tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam.
Pinjol pada umumnya menerapkan sistem bunga dalam transaksinya. Bunga adalah salah satu bentuk riba. Oleh karena itu, pinjol yang menerapkan sistem bunga hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pinjaman Online yang menyatakan bahwa aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba.
Permasalahan Utang Pinjol
Selain masalah hukum, pinjol juga memiliki sejumlah permasalahan lain, antara lain:
- Bunga yang tinggi. Pinjol umumnya menerapkan bunga yang tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen per tahun. Hal ini dapat memberatkan peminjam, terutama jika peminjam tidak mampu membayar utang tepat waktu.
- Ancaman dan intimidasi. Pinjol ilegal seringkali menggunakan ancaman dan intimidasi kepada peminjam yang tidak mampu membayar utang. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan kerugian bagi peminjam.
- Pembukaan data pribadi. Pinjol ilegal seringkali membuka data pribadi peminjam tanpa izin. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi peminjam, misalnya dalam bentuk penipuan atau pemerasan.
Solusi Utang Pinjol
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pinjol. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik-praktik pinjol yang merugikan masyarakat.
- Meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk tentang bahaya pinjol. Hal ini untuk mencegah masyarakat terjerat utang pinjol.
- Mengembangkan lembaga keuangan syariah. Pemerintah perlu mengembangkan lembaga keuangan syariah, termasuk lembaga keuangan syariah yang memberikan pinjaman. Hal ini untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjol. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari jeratan pinjol:
- Pastikan pinjol tersebut legal. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjol, termasuk tentang bunga dan biaya-biaya lainnya.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi.