Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih?
Pertanyaan ini sering diajukan oleh masyarakat, terutama yang pernah mengalami gagal bayar pinjaman online (pinjol). Ada yang mengira bahwa setelah 90 hari gagal bayar, utang pinjol akan otomatis hangus dan tidak perlu dibayar lagi. Namun, benarkah demikian?
Jawabannya adalah tidak sepenuhnya benar.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol hanya boleh menagih utang kepada debitur yang telah gagal bayar selama maksimal 90 hari. Setelah 90 hari, penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung kepada debitur.
Namun, penyelenggara pinjol masih boleh menagih utang kepada debitur melalui pihak ketiga yang telah diakui oleh OJK. Pihak ketiga tersebut biasanya adalah perusahaan jasa penagihan (debt collector) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki utang pinjol yang telah lewat dari 90 hari, Anda tetap harus membayar utang tersebut. Anda tidak perlu khawatir akan ditagih secara langsung oleh penyelenggara pinjol. Namun, Anda tetap harus siap untuk ditagih oleh pihak ketiga yang telah diakui oleh OJK.
Selain itu, Anda juga perlu berhati-hati dalam menghadapi penagihan dari pihak ketiga. Pastikan bahwa penagihan tersebut dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hukum. Jika Anda merasa bahwa penagihan tersebut melanggar hukum, Anda dapat melaporkannya kepada OJK atau kepolisian.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi penagihan dari pihak ketiga:
- Tetap tenang dan kooperatif. Jangan terpancing emosi oleh penagih.
- Mintalah bukti penagihan yang sah. Pastikan penagih memiliki surat kuasa dari penyelenggara pinjol.
- Jika penagihan dilakukan secara tidak profesional, laporkan kepada OJK atau kepolisian.
Dengan memahami peraturan OJK terkait penagihan utang pinjol, Anda dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.