Utang Pinjol Tidak Perlu Dibayar

Utang Pinjol Tidak Perlu Dibayar? Benarkah?

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol juga sering kali menimbulkan masalah, salah satunya adalah utang yang tidak terbayar.

Akhir-akhir ini, beredar informasi bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Hal ini tentu menarik perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang terlilit utang pinjol ilegal.

Apakah benar utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar?

Pada prinsipnya, utang tetaplah harus dibayar, baik itu utang pinjol legal maupun ilegal. Hal ini karena utang merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi utang dan penerima utang. Perjanjian tersebut haruslah dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus utang pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berarti, pinjol ilegal tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia.

Kedua, perjanjian antara pemberi utang dan penerima utang pada pinjol ilegal dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol ilegal tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid).

Konsekuensi dari pembatalan perjanjian tersebut adalah keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Artinya, utang yang telah diberikan oleh pemberi utang kepada penerima utang menjadi tidak sah dan tidak perlu dibayar.

Lalu, bagaimana cara membatalkan perjanjian utang pinjol ilegal?

Untuk membatalkan perjanjian utang pinjol ilegal, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut dapat diajukan oleh pemberi utang atau penerima utang.

Dalam gugatan tersebut, pemberi utang atau penerima utang harus membuktikan bahwa pinjol yang bersangkutan adalah pinjol ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti-bukti, seperti:

  • Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
  • Pinjol tersebut menggunakan bunga dan denda yang tinggi.
  • Pinjol tersebut menggunakan cara-cara penagihan yang tidak sesuai dengan hukum.

Apakah ada risiko jika tidak membayar utang pinjol ilegal?

Meskipun utang pinjol ilegal dapat dibatalkan, namun masih ada risiko yang harus dihadapi oleh penerima utang. Risiko tersebut antara lain:

  • Pinjol ilegal dapat melaporkan ke SLIK OJK. Hal ini akan membuat penerima utang kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
  • Pinjol ilegal dapat menggunakan jasa debt collector. Debt collector seringkali menggunakan cara-cara penagihan yang tidak sesuai dengan hukum, seperti intimidasi dan ancaman.
  • Pinjol ilegal dapat mengambil langkah hukum. Langkah hukum yang dapat diambil oleh pinjol ilegal antara lain:

    • Gugatan perdata
    • Gugatan pidana

Apa yang harus dilakukan jika terlilit utang pinjol ilegal?

Jika Anda terlilit utang pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, yaitu:

  • Cobalah untuk bernegosiasi dengan pinjol. Mintalah keringanan cicilan atau perpanjangan tenor.
  • Jika negosiasi tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian utang.
  • Jika Anda tidak ingin mengajukan gugatan, Anda dapat mencoba untuk membayar utang tersebut secara bertahap.

Penutup

Utang pinjol ilegal memang dapat dibatalkan, namun masih ada risiko yang harus dihadapi oleh penerima utang. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman di pinjol, pastikan bahwa pinjol tersebut legal dan memiliki izin dari OJK.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *