Seni Budaya Kelas 8 Hal 169

Seni Budaya Kelas 8 Hal 169: Alat Musik Daerah

Pada halaman 169 buku Seni Budaya kelas 8 SMP, siswa diajak untuk mempelajari tentang alat musik daerah. Materi ini bertujuan untuk mengenalkan siswa pada kekayaan alat musik daerah yang ada di Indonesia.

Jenis-Jenis Alat Musik Daerah

Secara umum, alat musik daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Alat musik tiup, yaitu alat musik yang menghasilkan suara dengan cara ditiup. Contoh alat musik tiup daerah adalah suling, seruling, dan saronen.
  • Alat musik pukul, yaitu alat musik yang menghasilkan suara dengan cara dipukul. Contoh alat musik pukul daerah adalah gendang, gong, dan kendang.
  • Alat musik petik, yaitu alat musik yang menghasilkan suara dengan cara dipetik. Contoh alat musik petik daerah adalah kecapi, mandolin, dan gitar.

Alat Musik Daerah dari Berbagai Provinsi

Indonesia memiliki kekayaan alat musik daerah yang sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa contoh alat musik daerah dari berbagai provinsi di Indonesia:

  • Provinsi Aceh: Serune kalee, rapai, dan geundrang

  • Provinsi Sumatera Utara: Gordang Sambilan, sarunei, dan angklung

  • Provinsi Riau: Rebana, gong, dan serunai

  • Provinsi Kepulauan Riau: Gambus, biola, dan gendang

  • Provinsi Jambi: Gendang, rebana, dan gong

  • Provinsi Sumatera Selatan: Talempong, gendang, dan gong

  • Provinsi Bengkulu: Gambus, rebana, dan gendang

  • Provinsi Lampung: Serdam, gendang, dan gong

  • Provinsi DKI Jakarta: Rebana, kendang, dan gong

  • Provinsi Jawa Barat: Angklung, rebab, dan gendang

  • Provinsi Jawa Tengah: Gamelan, suling, dan kendang

  • Provinsi DI Yogyakarta: Gamelan, rebab, dan gendang

  • Provinsi Jawa Timur: Gamelan, seruling, dan kendang

  • Provinsi Bali: Gamelan, suling, dan kendang

  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Gendang beleq, gong, dan rebana

  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sasando, gendang, dan gong

  • Provinsi Kalimantan Barat: Gendang bende, gong, dan suling

  • Provinsi Kalimantan Tengah: Gendang bende, gong, dan suling

  • Provinsi Kalimantan Selatan: Gendang bende, gong, dan suling

  • Provinsi Kalimantan Timur: Gendang bende, gong, dan suling

  • Provinsi Sulawesi Utara: Gendang, kolintang, dan gong

  • Provinsi Sulawesi Tengah: Gendang, rebana, dan gong

  • Provinsi Sulawesi Selatan: Gendang, kecapi, dan gong

  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Gendang, suling, dan gong

  • Provinsi Maluku: Tifa, gong, dan suling

  • Provinsi Maluku Utara: Tifa, gong, dan suling

  • Provinsi Papua: Tifa, gong, dan suling

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Alat Musik Daerah

Alat musik daerah tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi. Nilai-nilai tersebut antara lain:

  • Nilai religius, yaitu nilai yang berkaitan dengan kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Misalnya, alat musik gong yang digunakan dalam upacara keagamaan.
  • Nilai sosial, yaitu nilai yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Misalnya, alat musik kolintang yang digunakan dalam acara pesta dan hiburan.
  • Nilai estetis, yaitu nilai yang berkaitan dengan keindahan. Misalnya, alat musik gamelan yang memiliki bentuk dan suara yang indah.

Pentingnya Melestarikan Alat Musik Daerah

Alat musik daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu dilestarikan. Upaya pelestarian alat musik daerah dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Mengajarkan alat musik daerah kepada generasi muda
  • Menyelenggarakan festival dan lomba alat musik daerah
  • Mendokumentasikan alat musik daerah

Dengan melestarikan alat musik daerah, kita dapat menjaga kekayaan budaya Indonesia dan mengenalkan budaya Indonesia kepada dunia.

Check Also

Upaya Menghadapi Globalisasi Iptek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *