Sk Pemberhentian Pengurus Bumdes

SK Pemberhentian Pengurus BUMDes: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pembuatannya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang didirikan oleh desa dan/atau bersama-sama dengan badan usaha milik desa lain, dan/atau dengan badan usaha milik masyarakat, dan/atau dengan koperasi, untuk mengelola aset, jasa, dan usaha desa.

Sebagai badan usaha, BUMDes memiliki pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Pengurus BUMDes dipilih oleh Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan oleh Kepala Desa.

Dalam hal pengurus BUMDes tidak dapat melaksanakan tugasnya secara baik atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat diberhentikan oleh Kepala Desa.

Pengertian SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pengurus BUMDes adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa untuk memberhentikan pengurus BUMDes.

SK Pemberhentian Pengurus BUMDes harus memuat hal-hal berikut:

  • Nama pengurus yang diberhentikan
  • Alasan pemberhentian
  • Tanggal pemberhentian
  • Tanda tangan Kepala Desa

Dasar Hukum SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

Dasar hukum SK Pemberhentian Pengurus BUMDes adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Prosedur Pembuatan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

Prosedur pembuatan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa membentuk tim evaluasi kinerja pengurus BUMDes.
  2. Tim evaluasi kinerja pengurus BUMDes melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus BUMDes.
  3. Tim evaluasi kinerja pengurus BUMDes menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menerbitkan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes.

Alasan Pemberhentian Pengurus BUMDes

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, pengurus BUMDes dapat diberhentikan oleh Kepala Desa karena:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus BUMDes
  • Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes

Proses Pemberhentian Pengurus BUMDes

Proses pemberhentian pengurus BUMDes dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

  1. Evaluasi kinerja pengurus BUMDes

Proses evaluasi kinerja pengurus BUMDes dilakukan oleh tim evaluasi kinerja pengurus BUMDes yang dibentuk oleh Kepala Desa. Evaluasi kinerja pengurus BUMDes dilakukan terhadap aspek-aspek berikut:

* Kinerja usaha * Kinerja keuangan * Kinerja sosial * Kinerja tata kelola 
  1. Penyampaian hasil evaluasi kepada Kepala Desa

Tim evaluasi kinerja pengurus BUMDes menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Desa. Hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan bagi Kepala Desa dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan pengurus BUMDes.

  1. Penerbitan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

Kepala Desa menerbitkan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes. SK tersebut harus memuat hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.

KEPUTUSAN KEPALA DESA

DESA JATIMULYO

KECAMATAN PURWAKARTA

KABUPATEN PURWAKARTA

NOMOR : 140/KEP-KADES/JM/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN PENGURUS BUMDES JATIMULYO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JATIMULYO,

**Menimbang : **

a. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa Jatimulyo yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2023, telah ditetapkan pemberhentian Pengurus BUMDes Jatimulyo masa bakti 2021-2023;

b. bahwa untuk melaksanakan hasil Musyawarah Desa tersebut, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa Jatimulyo tentang pemberhentian Pengurus BUMDes Jatimulyo;

**Mengingat : **

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

MEMUTUSKAN

**Menetapkan : **

Pertama

Memberhentikan Pengurus BUMDes Jatimulyo masa bakti 2021-2023, dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua : Bapak Satria
  • Sekretaris : Bapak Budi
  • Bendahara : Ibu Anita

Kedua

Pengurus BUMDes Jatimulyo yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dinyatakan berakhir masa baktinya pada tanggal 31 Desember 2023.

Ketiga

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jatimulyo

Pada tanggal 30 Desember 2023

KEPALA DESA JATIMULYO

[Nama Kepala Desa]

NIP. [Nomor NIP Kepala Desa]

Demikian contoh SK Pemberhentian Pengurus BUMDes. SK ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing.

Penyerahan SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

SK Pemberhentian Pengurus BUMDes diserahkan oleh Kepala Desa kepada pengurus yang bersangkutan. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung atau melalui surat.

Pasca Pemberhentian Pengurus BUMDes

Setelah pengurus BUMDes diberhentikan, maka pengelolaan BUMDes dilakukan oleh tim pelaksana sementara yang dibentuk oleh Kepala Desa. Tim pelaksana sementara tersebut bertugas untuk mempersiapkan pemilihan pengurus BUMDes yang baru.

Check Also

Yang Termasuk Upaya Menghadapi Globalisasi Dalam Bidang Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *