Wakalah Adalah

Wakalah Adalah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Contoh

Pengertian Wakalah

Wakalah adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Akad wakalah pada hakikatnya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya.

Secara bahasa, wakalah berasal dari kata wa-ka-la yang berarti menyerahkan, mewakilkan, atau mewakili. Secara istilah, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan atas namanya.

Rukun Wakalah

Rukun wakalah ada tiga, yaitu:

  • Pemberi kuasa (muwakkil), yaitu orang yang mewakilkan kekuasaannya kepada orang lain.
  • Wakil (wakil), yaitu orang yang menerima kekuasaan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
  • Objek wakalah (mauqulah), yaitu tindakan yang diberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan.

Syarat Wakalah

Syarat wakalah ada empat, yaitu:

  • Syarat pemberi kuasa (muwakkil)

    • Baligh
    • Berakal sehat
    • Memiliki hak untuk mewakilkan
  • Syarat wakil (wakil)

    • Baligh
    • Berakal sehat
    • Mampu melakukan tindakan yang diberikan kuasa
  • Syarat objek wakalah (mauqulah)

    • Tindakan yang boleh dilakukan
    • Tindakan yang dapat dilaksanakan
    • Tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum
  • Syarat ijab dan qabul

    • Harus dilakukan secara jelas
    • Harus dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan

Jenis Wakalah

Wakalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Wakalah mutlaqah, yaitu wakalah yang tidak dibatasi oleh syarat atau kaidah tertentu.
  • Wakalah muqayyadah, yaitu wakalah yang dibatasi oleh syarat atau kaidah tertentu.

Contoh Wakalah

Berikut adalah beberapa contoh wakalah:

  • Seorang ayah mewakilkan anaknya untuk menjual mobilnya.
  • Seorang suami mewakilkan istrinya untuk mengurus keperluan rumah tangga.
  • Seorang nasabah mewakilkan bank untuk mengelola dananya.
  • Seorang pengusaha mewakilkan agennya untuk menjual produknya.

Pertanyaan Terkait Wakalah

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait wakalah:

  • Apakah wakalah dapat dibatalkan?

Ya, wakalah dapat dibatalkan oleh pemberi kuasa atau wakil. Pembatalan wakalah dapat dilakukan secara sepihak atau dengan persetujuan kedua belah pihak.

  • Apakah wakalah dapat diwakilkan lagi?

Ya, wakalah dapat diwakilkan lagi. Hal ini disebut dengan wakalah al-muta`addiyah.

  • Apakah wakalah dapat digantikan oleh orang lain?

Ya, wakalah dapat digantikan oleh orang lain. Hal ini disebut dengan wakalah al-mubadalat.

Wakalah adalah akad yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Wakalah dapat digunakan untuk membantu seseorang dalam mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri. Wakalah juga dapat digunakan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian suatu urusan.

Check Also

Teknik Smash Bola Voli

Dalam permainan bola voli, smash adalah teknik menyerang dengan cara memukul bola dengan keras dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *