CPNS Kerja Apa? Jenis-jenis Pekerjaan dan Tugasnya
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah seseorang yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS memiliki status sebagai pegawai negeri, tetapi belum memiliki kepegawaian tetap. CPNS akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Jika dinyatakan memenuhi syarat, CPNS akan diangkat menjadi PNS.
Sebagai pegawai negeri, CPNS memiliki tugas untuk melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan pemerintah, dan menegakkan supremasi hukum. Tugas CPNS juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jenis-jenis Pekerjaan CPNS
Pekerjaan CPNS sangat beragam, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Secara umum, pekerjaan CPNS dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:
- Bidang pendidikan, meliputi guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Bidang kesehatan, meliputi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Bidang hukum, meliputi jaksa, hakim, dan advokat.
- Bidang keamanan, meliputi polisi, tentara, dan pemadam kebakaran.
- Bidang administrasi negara, meliputi pegawai kantor, staf administrasi, dan tenaga teknis lainnya.
Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan CPNS di masing-masing bidang:
Bidang pendidikan
- Guru SD, SMP, SMA, dan SMK
- Dosen di perguruan tinggi negeri
- Pustakawan
- Laboran
- Guru bimbingan konseling (BK)
- Guru pendidikan khusus (PTK)
Bidang kesehatan
- Dokter umum
- Dokter spesialis
- Perawat
- Bidan
- Fisioterapis
- Psikolog
- Ahli gizi
Bidang hukum
- Jaksa
- Hakim
- Advokat
- Notaris
- Pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
Bidang keamanan
- Polisi
- Tentara
- Pemadam kebakaran
Bidang administrasi negara
- Pegawai kantor
- Staf administrasi
- Akuntan
- Analis kebijakan
- Analis keuangan
- Analis statistik
Tugas CPNS
Tugas CPNS secara umum adalah untuk melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan pemerintah, dan menegakkan supremasi hukum. Berikut adalah beberapa contoh tugas CPNS di masing-masing bidang:
Bidang pendidikan
- Mengajar
- Menyusun rencana pembelajaran
- Menilai hasil belajar
- Melakukan bimbingan dan konseling
- Melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan
Bidang kesehatan
- Merawat pasien
- Melakukan pemeriksaan kesehatan
- Melakukan operasi
- Melakukan penelitian dan pengembangan kesehatan
Bidang hukum
- Melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan
- Melaksanakan proses penuntutan
- Melaksanakan proses peradilan
- Melaksanakan proses eksekusi
Bidang keamanan
- Melaksanakan patroli dan penjagaan
- Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
- Melaksanakan penegakan hukum
- Melaksanakan bantuan kemanusiaan
Gaji dan Tunjangan CPNS
CPNS menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pengakuan dan Pemberian Pensiun dan Pajak Penghasilan atas Penerimaan Pensiun atau Tunjangan Pensiun.
Gaji CPNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok CPNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Tunjangan CPNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Jenjang Karier CPNS
CPNS memiliki jenjang karier yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jenjang karier CPNS terdiri dari:
- Jabatan pelaksana, meliputi jabatan pelaksana pemula, jabatan pelaksana, dan jabatan pelaksana lanjutan.
- Jabatan fungsional, meliputi jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
- Jabatan struktural, meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pimpinan tinggi.
CPNS dapat naik jabatan berdasarkan penilaian kinerja dan persyaratan yang ditentukan.
Kesimpulan
Pekerjaan CPNS sangat beragam, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. CPNS memiliki tugas untuk melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan pemerintah, dan menegakkan supremasi hukum. CPNS juga menerima gaji dan tunjangan yang cukup memadai. CPNS memiliki jenjang karier yang jelas dan dapat naik jabatan berdasarkan penilaian kinerja dan persyaratan yang ditentukan.