Gaji P3K Guru SD: Besaran, Komponen, dan Tunjangan
Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Mereka berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, guru perlu dihargai dengan layak, salah satunya melalui pemberian gaji yang memadai.
Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan berbagai cara, salah satunya melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK guru merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama bagi para calon PPPK guru adalah besaran gaji yang akan diterima. Besaran gaji PPPK guru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dan Dosen.
Besaran Gaji P3K Guru SD
Besaran gaji pokok PPPK guru SD ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Golongan PPPK guru SD terdiri dari I sampai IV, dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun.
Berikut ini adalah tabel besaran gaji pokok PPPK guru SD berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan | Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|---|
I | 0-2 | 2.966.500 |
II | 2-4 | 3.059.800 |
III | 4-6 | 3.156.200 |
IV | 6-8 | 3.255.700 |
Gaji pokok PPPK guru SD tersebut akan mengalami kenaikan secara berkala setiap tahun. Kenaikan gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.02/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 68/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Satuan Pokok Kegiatan (SatKok) dan Rincian SBM SatKok Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji pokok PPPK guru SD pada tahun 2024:
Golongan | Masa Kerja (Tahun) | Kenaikan Gaji Pokok (Rp) |
---|---|---|
I | 0-2 | 237.320 |
II | 2-4 | 244.784 |
III | 4-6 | 252.496 |
IV | 6-8 | 260.456 |
Komponen Gaji P3K Guru SD
Selain gaji pokok, PPPK guru SD juga menerima berbagai komponen gaji lainnya, yaitu:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 25.000 per anak per bulan
- Tunjangan makan: 1.000.000 per bulan
- Tunjangan transportasi: 500.000 per bulan
- Tunjangan kinerja: 30% dari gaji pokok
Tunjangan kinerja PPPK guru SD akan diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan PPPK Guru SD
Selain komponen gaji, PPPK guru SD juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya, yaitu:
- Tunjangan beras: 15 kg per bulan
- Tunjangan kesehatan: 50% dari iuran BPJS Kesehatan
- Tunjangan kematian: 10 kali gaji pokok
- Tunjangan pensiun: 2,5% x (gaji pokok x masa kerja)
Tunjangan beras akan diberikan kepada PPPK guru SD yang bekerja di daerah terpencil. Tunjangan kesehatan akan diberikan kepada PPPK guru SD dan keluarganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tunjangan kematian akan diberikan kepada ahli waris PPPK guru SD yang meninggal dunia. Tunjangan pensiun akan diberikan kepada PPPK guru SD yang telah memasuki masa pensiun.
Pembayaran Gaji P3K Guru SD
Gaji dan tunjangan PPPK guru SD dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK guru SD dilakukan secara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan oleh PPPK guru SD.
Kesimpulan
Besaran gaji PPPK guru SD tergolong cukup memadai, terutama jika dibandingkan dengan gaji guru honorer. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pembayaran gaji PPPK guru SD, yaitu: