Tenaga Teknis PPPK: Pengertian, Persyaratan, dan Formasinya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. PPPK terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. PPPK Non-Guru dibagi lagi menjadi beberapa subkategori, salah satunya adalah PPPK Tenaga Teknis.
Pengertian PPPK Tenaga Teknis
PPPK Tenaga Teknis adalah PPPK yang ditugaskan untuk mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. Lingkup tersebut meliputi berbagai formasi di beberapa instansi pemerintah. Setiap tahun, formasinya sangat mungkin berubah sesuai kebutuhan.
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis
Persyaratan untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis secara umum adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 5 tahun dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari perguruan tinggi
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, anggota TNI, anggota Polri, atau ASN
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diberikan
Selain persyaratan umum tersebut, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Tenaga Teknis, yaitu:
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan jabatan
Formasi PPPK Tenaga Teknis
Formasi PPPK Tenaga Teknis sangat beragam, tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah. Beberapa contoh formasi PPPK Tenaga Teknis yang pernah dibuka antara lain:
- Analis Kebijakan
- Analis Data
- Analis Sistem Informasi
- Penyuluh
- Pranata Komputer
- Teknisi Pengadaan Barang/Jasa
- Teknisi Perawatan/Perbaikan
- Teknisi Instalasi
- Teknisi Listrik
- Teknisi Mesin
- Teknisi Elektronika
- Teknisi Kimia
- Teknisi Lingkungan
- Teknisi Kesehatan
- Teknisi Pertanian
- Teknisi Perikanan
- Teknisi Kehutanan
- Teknisi Pertambangan
- Teknisi Energi
- Teknisi Konstruksi
- Teknisi Transportasi
- Teknisi Komunikasi
- Teknisi Informatika
- Teknisi Multimedia
- Teknisi Perpustakaan
- Teknisi Kearsipan
- Teknisi Arsitektur
- Teknisi Desain
- Teknisi Seni
- Teknisi Musik
- Teknisi Film
- Teknisi Fotografi
- Teknisi Jurnalistik
- Teknisi Hubungan Masyarakat
- Teknisi Periklanan
- Teknisi Pemasaran
- Teknisi Keuangan
- Teknisi Akuntansi
- Teknisi Perpajakan
- Teknisi Kepegawaian
- Teknisi Hukum
- Teknisi Keamanan
- Teknisi Logistik
- Teknisi Produksi
- Teknisi Pelayanan
- Teknisi Umum
Peran PPPK Tenaga Teknis
PPPK Tenaga Teknis memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Mereka bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan bidang keahliannya.
Secara umum, peran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:
- Membantu pimpinan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
- Membantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan
- Membantu pimpinan dalam pelaksanaan pelayanan publik
- Membantu pimpinan dalam pelaksanaan pembangunan
Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis
PPPK Tenaga Teknis berhak menerima gaji dan tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Gaji PPPK Tenaga Teknis disesuaikan dengan masa kerja dan jabatannya.
Selain gaji, PPPK Tenaga Teknis juga berhak menerima tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Kesehatan
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Hari Raya
Masa Kontrak PPPK Tenaga Teknis
Masa kontrak PPPK Tenaga Teknis adalah 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, PPPK Tenaga Teknis dapat diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Perspektif PPPK Tenaga Teknis di Masa Depan
Peluang kerja PPPK Tenaga Teknis di masa depan masih terbuka lebar. Hal ini karena pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas ASN, termasuk PPPK.
Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi juga menuntut adanya tenaga teknis yang kompeten untuk mendukung