Pppk Kepanjangan Dari

PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Syarat Menjadi PPPK

Syarat untuk menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Lulus seleksi PPPK

Proses Rekrutmen PPPK

Proses rekrutmen PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh pelamar.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Seleksi kompetensi terdiri dari dua jenis, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi teknis (SKB).

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja PPPK diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dan kinerja organisasi.

Perbedaan PPPK dan PNS

Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

  • Status: PPPK merupakan pegawai kontrak, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap.
  • Jangka waktu kerja: PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat untuk jangka waktu tidak tertentu.
  • Proses pengangkatan: PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan PNS diangkat berdasarkan kepangkatan dan jabatan.
  • Gaji dan tunjangan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Kesimpulan

PPPK merupakan salah satu jenis ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPPK dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan pegawai di instansi pemerintah.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *