Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pengajuan visa. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap syarat pembuatan SKCK, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga prosedur pengajuan.

SKCK diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat menunjukkan kepada pihak-pihak terkait bahwa mereka memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Jika Anda ingin membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:

syarat pembuatan skck

Berikut adalah 7 syarat penting untuk membuat SKCK:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Sidik jari
  • Pembayaran biaya SKCK

Setelah semua syarat lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi terdekat.

KTP asli dan fotokopi

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Saat mengajukan permohonan SKCK, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak rusak. Jika KTP Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurus KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Selain KTP asli, Anda juga harus menyertakan fotokopi KTP. Foto kopi KTP harus dibuat dengan jelas dan tidak terpotong. Pastikan seluruh informasi pada KTP terlihat jelas di fotokopi.

Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Surat keterangan pengganti KTP ini berlaku selama 6 bulan.

KTP merupakan salah satu syarat terpenting dalam pembuatan SKCK. Tanpa KTP, Anda tidak akan bisa mengajukan permohonan SKCK.

Kartu Keluarga asli dan fotokopi

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencatat identitas dan hubungan anggota keluarga.

  • Kepala Keluarga

    Nama kepala keluarga harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.

  • Anggota Keluarga

    Semua anggota keluarga yang tercatat di KK harus dicantumkan, termasuk Anda sendiri.

  • Status Hubungan

    Status hubungan antara Anda dengan kepala keluarga harus dicantumkan, misalnya anak, istri, atau suami.

  • Alamat

    Alamat yang tercantum di KK harus sesuai dengan alamat KTP Anda.

Saat mengajukan permohonan SKCK, Anda harus menyertakan KK asli dan fotokopi. Pastikan KK Anda masih berlaku dan tidak rusak. Jika KK Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurus KK baru di kantor Disdukcapil setempat.

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencatat kelahiran seseorang.

  • Nama

    Nama yang tercantum di akta kelahiran harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.

  • Tempat dan Tanggal Lahir

    Tempat dan tanggal lahir yang tercantum di akta kelahiran harus sesuai dengan KTP.

  • Nama Orang Tua

    Nama orang tua yang tercantum di akta kelahiran harus sesuai dengan nama orang tua yang tercantum di KK.

  • Jenis Kelamin

    Jenis kelamin yang tercantum di akta kelahiran harus sesuai dengan jenis kelamin yang tercantum di KTP.

Saat mengajukan permohonan SKCK, Anda harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi. Pastikan akta kelahiran Anda masih berlaku dan tidak rusak. Jika akta kelahiran Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurus akta kelahiran baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Pas foto ukuran 4×6 merupakan salah satu syarat untuk membuat SKCK. Pas foto harus berwarna, terbaru, dan berlatar belakang merah.

Berikut adalah beberapa ketentuan untuk pas foto ukuran 4×6 yang harus Anda perhatikan:

  • Pas foto harus diambil dengan kamera digital atau kamera analog dengan kualitas baik.
  • Pas foto harus menunjukkan wajah Anda secara jelas dari depan, tanpa menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, atau penutup kepala lainnya.
  • Pas foto harus menunjukkan ekspresi wajah yang netral, tidak tersenyum atau cemberut.
  • Pas foto harus dicetak di kertas foto yang berkualitas baik, tidak buram atau pudar.
  • Pas foto harus berukuran tepat 4×6 cm, tidak lebih dan tidak kurang.

Jika Anda tidak memiliki pas foto ukuran 4×6, Anda dapat membuatnya di studio foto terdekat. Pastikan Anda membawa KTP dan KK saat membuat pas foto, karena beberapa studio foto memerlukan dokumen-dokumen tersebut untuk membuat pas foto.

Pas foto ukuran 4×6 digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membuat SKCK. Pastikan Anda menyiapkan pas foto yang sesuai dengan ketentuan agar permohonan SKCK Anda dapat diterima.

Surat keterangan dari kelurahan

Surat keterangan dari kelurahan merupakan salah satu syarat untuk membuat SKCK. Surat keterangan ini berfungsi untuk证明您是该地区的居民,并且没有违法犯罪记录。

  • Nama dan Alamat

    Surat keterangan harus mencantumkan nama dan alamat lengkap Anda.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    Surat keterangan harus mencantumkan NIK Anda.

  • Status Perkawinan

    Surat keterangan harus mencantumkan status perkawinan Anda.

  • Pekerjaan

    Surat keterangan harus mencantumkan pekerjaan Anda.

Untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, Anda dapat datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Pastikan Anda membawa KTP dan KK saat mengajukan permohonan surat keterangan.

Sidik jari

Sidik jari merupakan salah satu syarat untuk membuat SKCK. Sidik jari digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang Anda serahkan.

Saat mengajukan permohonan SKCK, Anda akan diminta untuk memberikan sidik jari Anda. Sidik jari Anda akan diambil menggunakan alat khusus yang disebut livescan. Livescan akan memindai sidik jari Anda secara digital dan menyimpannya dalam database.

Proses pengambilan sidik jari menggunakan livescan sangat cepat dan tidak menimbulkan rasa sakit. Anda hanya perlu meletakkan jari Anda pada sensor livescan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Setelah sidik jari Anda diambil, petugas akan membandingkannya dengan sidik jari yang tersimpan dalam database. Jika sidik jari Anda cocok, maka permohonan SKCK Anda akan diterima.

Sidik jari merupakan salah satu syarat penting untuk membuat SKCK. Pastikan Anda memberikan sidik jari Anda dengan benar agar permohonan SKCK Anda dapat diterima.

Pembayaran biaya SKCK

Setelah semua syarat lengkap, Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biaya SKCK berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.

Anda dapat membayar biaya SKCK di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan SKCK. Pastikan Anda membawa uang pas, karena petugas loket biasanya tidak menyediakan uang kembalian.

Setelah membayar biaya SKCK, Anda akan diberikan tanda terima pembayaran. Simpan tanda terima pembayaran tersebut dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya saat mengambil SKCK.

Jika Anda mengajukan permohonan SKCK secara online, Anda dapat membayar biaya SKCK melalui transfer bank atau melalui platform pembayaran elektronik yang tersedia.

Pembayaran biaya SKCK merupakan salah satu syarat terakhir untuk mendapatkan SKCK. Pastikan Anda membayar biaya SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Check Also

Yang Termasuk Upaya Menghadapi Globalisasi Dalam Bidang Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *