Panduan Lengkap: Kapan Dana Program Keluarga Harapan Cair?

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Penerima PKH akan mendapatkan bantuan tunai secara berkala jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pencairan dana PKH dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Bank penyalur akan mentransfer dana PKH langsung ke rekening penerima manfaat. Pencairan dana PKH biasanya dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.

Jadwal pencairan dana PKH bervariasi tergantung pada periode penyaluran yang ditetapkan oleh pemerintah. Periode penyaluran dana PKH umumnya dibagi menjadi empat tahap, yaitu:

  1. Tahap I: Januari, April, Juli, Oktober
  2. Tahap II: Februari, Mei, Agustus, November
  3. Tahap III: Maret, Juni, September, Desember
  4. Tahap IV: Maret, Juni, September, Desember

Untuk mengetahui kapan dana PKH cair, penerima manfaat dapat mengecek jadwal pencairan di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menghubungi bank penyalur tempat rekening penerima terdaftar.

Persyaratan Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Memiliki komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, atau penyandang disabilitas
  • Mempunyai penghasilan per kapita di bawah garis kemiskinan
  • Bersedia mengikuti persyaratan yang ditetapkan, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan menyekolahkan anak

Besaran Dana PKH

Besaran dana PKH yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung pada komponen penerima dan wilayah tempat tinggal. Berikut ini besaran dana PKH yang ditetapkan pemerintah:

Komponen Penerima Besaran Dana (Rp)
Ibu hamil/nifas 3.000.000
Anak usia 0-6 tahun 3.000.000
Anak sekolah SD/Sederajat 900.000
Anak sekolah SMP/Sederajat 1.500.000
Anak sekolah SMA/Sederajat 2.000.000
Penyandang disabilitas berat 2.400.000
Lansia 2.400.000

Cara Mendaftar PKH

Untuk mendaftar PKH, keluarga yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri ke pihak desa atau kelurahan setempat. Pihak desa atau kelurahan akan membantu mendaftarkan keluarga tersebut ke dalam DTKS. Setelah terdaftar dalam DTKS, keluarga akan diverifikasi oleh Kemensos untuk memastikan kelayakannya sebagai penerima PKH.

Jika keluarga lolos verifikasi, maka nama keluarga tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penerima PKH. Keluarga akan menerima KKS yang dapat digunakan untuk menerima dana PKH. Dana PKH akan ditransfer ke rekening penerima melalui KKS setiap tiga bulan atau per triwulan.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PKH tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mendaftarkan PKH, maka hal tersebut merupakan penipuan. Keluarga dapat melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwenang.

Info lebih lanjut mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diperoleh melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau melalui layanan call center Kemensos di nomor 021-171.

Pertanyaan Umum Program Keluarga Harapan (PKH)

Pertanyaan umum ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan umum seputar pencairan dana PKH, persyaratan penerima, dan hal-hal penting lainnya terkait PKH.

Pertanyaan 1: Kapan dana PKH cair?

Dana PKH cair setiap tiga bulan atau per triwulan sesuai dengan jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

Pertanyaan 2: Bagaimana cara mengetahui jadwal pencairan dana PKH?

Jadwal pencairan dana PKH dapat dilihat di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau dengan menghubungi bank penyalur tempat rekening penerima terdaftar.

Pertanyaan 3: Apa saja persyaratan untuk menjadi penerima PKH?

Persyaratan penerima PKH antara lain terdaftar dalam DTKS, memiliki KKS, memiliki komponen penerima PKH, berpenghasilan per kapita di bawah garis kemiskinan, dan bersedia mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Pertanyaan 4: Bagaimana cara mendaftar PKH?

Untuk mendaftar PKH, keluarga dapat mengajukan diri ke pihak desa atau kelurahan setempat. Pihak desa atau kelurahan akan membantu mendaftarkan keluarga tersebut ke dalam DTKS.

Pertanyaan 5: Apakah ada biaya untuk mendaftar PKH?

Pendaftaran PKH tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mendaftarkan PKH, maka hal tersebut merupakan penipuan.

Pertanyaan 6: Kemana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PKH?

Informasi lebih lanjut mengenai PKH dapat diperoleh melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau melalui layanan call center Kemensos di nomor 021-171.

Demikian beberapa pertanyaan umum terkait pencairan dana PKH. Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab, silakan hubungi pihak terkait untuk informasi lebih lanjut.

Selanjutnya, kita akan membahas lebih dalam mengenai cara pencairan dana PKH dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat mencairkan dana tersebut.

Kesimpulan

Artikel ini membahas tentang Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya mengenai kapan dana PKH cair. Pencairan dana PKH dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengetahui jadwal pencairan, penerima manfaat dapat mengecek di website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menghubungi bank penyalur tempat rekening terdaftar.

Selain jadwal pencairan, artikel ini juga membahas persyaratan penerima PKH, cara mendaftar PKH, dan hal-hal penting lainnya terkait PKH. Diharapkan dengan informasi yang komprehensif ini, penerima manfaat dapat lebih memahami program PKH dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik.

Program PKH merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengurangi kemiskinan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *