Dua Wanita Paling Dicari di Indonesia: Profil dan Kasus yang Menjerat Mereka
Pada tahun 2023, media sosial di Indonesia dihebohkan oleh kasus dua wanita yang paling dicari. Kedua wanita tersebut, yaitu Ni Putu Savita Febri Ananda dan Ni Putu Ayu Sri Lestari, terlibat dalam kasus pinjaman pribadi (PINPRI) ilegal.
Ni Putu Savita Febri Ananda
Ni Putu Savita Febri Ananda adalah wanita berusia 22 tahun yang berasal dari Bali. Ia adalah salah satu pendiri dan pengelola PINPRI ilegal bernama "Catswood Hire". Catswood Hire menawarkan pinjaman pribadi dengan bunga yang sangat tinggi, yaitu mencapai 100% per bulan.
Savita juga dikenal sebagai sosok yang sadis dan kejam dalam menagih hutang. Ia sering kali melakukan intimidasi dan ancaman terhadap para korbannya. Tindakannya ini membuat Savita dijuluki sebagai "lintah darat" oleh netizen.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, akun Twitter @partaisocmed mengunggah sejumlah fakta soal kejamnya penyedia jasa PINPRI. Salah satu fakta yang diunggah adalah tangkapan layar akun Savita yang mengunggah data pribadi korban PINPRI.
Unggahan tersebut membuat Savita menjadi viral dan dicari oleh netizen. Polisi pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. Pada tanggal 30 Agustus 2023, Savita ditangkap oleh polisi di Bali.
Ni Putu Ayu Sri Lestari
Ni Putu Ayu Sri Lestari adalah wanita berusia 25 tahun yang juga berasal dari Bali. Ia adalah salah satu pengelola PINPRI ilegal bernama "Bebas Nganggur". Bebas Nganggur menawarkan pinjaman pribadi dengan bunga yang tidak jauh berbeda dengan Catswood Hire, yaitu mencapai 80% per bulan.
Lestari juga dikenal sebagai sosok yang kejam dalam menagih hutang. Ia sering kali melakukan intimidasi dan ancaman terhadap para korbannya. Tindakannya ini juga membuat Lestari dijuluki sebagai "lintah darat" oleh netizen.
Pada tanggal 30 Agustus 2023, Lestari ditangkap oleh polisi di Bali. Ia ditangkap bersama dengan Savita.
Kasus yang Menjerat Mereka
Savita dan Lestari dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat pencemaran nama baik.
Selain itu, Savita juga dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum dengan membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan barang sesuatu, yang karena tipu muslihat itu orang itu menderita kerugian.
Pada tanggal 25 November 2023, Savita dan Lestari dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Savita divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Lestari divonis 1 tahun penjara.
Pesan Moral
Kasus Savita dan Lestari menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, kita juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal meminjam uang.
Kita harus memastikan bahwa lembaga pinjaman yang kita gunakan adalah lembaga yang legal dan terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.