Insider Trading: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya
Pengertian
Insider trading adalah tindakan membeli atau menjual saham atau sekuritas lainnya dari suatu perusahaan publik dengan informasi material nonpublik tentang perusahaan tersebut. Informasi material nonpublik adalah informasi yang dapat secara signifikan mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut.
Jenis Insider Trading
Insider trading dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Direct insider trading adalah insider trading yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan, seperti direktur, komisaris, pemegang saham mayoritas, atau karyawan yang memiliki akses ke informasi material nonpublik.
- Tipping adalah tindakan memberi informasi material nonpublik kepada orang lain yang bukan merupakan insider perusahaan.
- Misappropriation adalah tindakan menggunakan informasi material nonpublik yang diperoleh secara tidak sah, misalnya melalui pencurian atau penipuan.
Hukum Insider Trading
Insider trading umumnya merupakan tindakan ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, insider trading diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan-peraturan turunannya.
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan/atau tidak wajar yang dapat menimbulkan efek yang tidak wajar pada harga efek di pasar modal.
Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2022 tentang Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini mengatur tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran insider trading, termasuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku insider trading.
Sanksi Insider Trading
Pelaku insider trading dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku insider trading adalah sebagai berikut:
- Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku insider trading adalah sebagai berikut:
- Perintah penghentian perdagangan.
- Perintah pencabutan persetujuan untuk menjadi pihak yang menyelenggarakan perdagangan efek.
- Perintah pencabutan persetujuan untuk menjadi pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
- Perintah pencabutan persetujuan untuk menjadi pihak yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.
- Perintah pencabutan persetujuan untuk menjadi pihak yang melakukan kegiatan sebagai kustodian efek.
- Perintah pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Insider trading adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan investor lain. Investor harus berhati-hati dalam melakukan transaksi saham, dan menghindari untuk membeli atau menjual saham berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang dalam.