AdaKami Pinjol Ilegal: Kasus, Sanksi, dan Tips Menghindarinya
Pada bulan September 2023, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus teror penagihan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal bernama AdaKami. Kasus ini bermula dari keluhan seorang pengguna Twitter yang mengaku telah diteror oleh agen penagihan AdaKami melalui telepon, WhatsApp, dan SMS. Pengguna tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke AdaKami, namun tiba-tiba rekeningnya ditarik dana sebesar Rp4,450,000.
Kasus ini kemudian menjadi viral dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa AdaKami memang merupakan pinjol ilegal. OJK kemudian memberikan sanksi kepada AdaKami berupa pencabutan izin usaha dan pemblokiran aplikasinya.
Selain kasus teror penagihan, AdaKami juga pernah dilaporkan oleh pengguna lain karena mengenakan bunga yang terlalu tinggi. Bunga yang dikenakan oleh AdaKami mencapai 24% per bulan, jauh di atas batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,8% per hari.
Kasus AdaKami ini menjadi bukti bahwa masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pinjol ilegal ini sering kali menggunakan cara-cara penagihan yang tidak adil dan melanggar hukum, seperti teror, intimidasi, dan ancaman.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol resmi OJK di situs web OJK.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan Anda memahami bunga, biaya, dan tenor pinjaman yang akan dikenakan.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman dengan bunga rendah atau tenor panjang. Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, namun kemudian membebankan bunga dan biaya yang tinggi.
- Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol, segera laporkan ke OJK atau kepolisian.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Masyarakat harus memastikan bahwa pinjol yang mereka gunakan terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha yang sah. Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol, segera laporkan ke OJK atau kepolisian.