Apakah Aplikasi Pinjol Singa Terdaftar Di OJK?
Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu alternatif pendanaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol merupakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi pinjol Singa merupakan salah satu aplikasi pinjol yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Lantas, apakah aplikasi pinjol Singa terdaftar di OJK?
Jawabannya adalah YA. Aplikasi pinjol Singa telah terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-47/D.05/2020. Artinya, aplikasi pinjol Singa merupakan pinjol legal yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan aman dan nyaman.
Selain terdaftar di OJK, aplikasi pinjol Singa juga telah tersertifikasi ISO dengan nomor sertifikat ISMS1001242. Sertifikat ISO ini menunjukkan bahwa aplikasi pinjol Singa telah memenuhi standar keamanan informasi yang tinggi.
Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan aplikasi pinjol Singa yang telah terdaftar di OJK:
- Aman dan nyaman
- Terjamin oleh OJK
- Memiliki standar keamanan informasi yang tinggi
- Menyediakan berbagai produk pinjaman sesuai kebutuhan
- Proses pengajuan dan pencairan yang cepat
- Biaya bunga yang kompetitif
Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan aplikasi pinjol, pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Berikut adalah cara untuk mengecek apakah suatu aplikasi pinjol terdaftar di OJK:
- Kunjungi situs web OJK di www.ojk.go.id
- Klik menu "Izin Usaha"
- Klik menu "Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi"
- Masukkan nama atau nomor izin perusahaan pinjol yang ingin Anda cek
- Klik tombol "Cari"
Jika nama atau nomor izin perusahaan pinjol muncul dalam hasil pencarian, maka perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK.