Apakah Pinjol Tunaiku Terdaftar Di OJK?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, seiring dengan maraknya pinjol, juga bermunculan pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak adil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tunaiku adalah salah satu pinjol yang cukup populer di Indonesia. Pinjol ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti bunga yang relatif rendah, tenor yang panjang, dan proses pengajuan yang mudah. Namun, apakah Tunaiku terdaftar di OJK?
Jawabannya adalah ya, Tunaiku terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tunaiku memiliki izin usaha dari OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2018. Selain itu, Tunaiku juga merupakan peserta penjaminan LPS, yang berarti dana nasabah di Tunaiku dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Oleh karena itu, Tunaiku merupakan pinjol yang legal dan aman untuk digunakan. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman online, Tunaiku merupakan salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan.
Berikut adalah cara untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK:
- Kunjungi website OJK di ojk.go.id.
- Klik menu "Izin dan Kelembagaan".
- Klik menu "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PLP2U)".
- Masukkan nama pinjol yang ingin Anda cari.
- Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka akan muncul informasi tentang pinjol tersebut, termasuk nama, izin usaha, dan alamat kantor.
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa keaslian tanda terdaftar pinjol melalui website OJK. Tanda terdaftar pinjol berupa QR code yang dapat Anda scan menggunakan aplikasi pembaca QR code. Jika QR code tersebut valid, maka pinjol tersebut terdaftar di OJK.
Dengan memastikan bahwa pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK, Anda dapat terhindar dari pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak adil.