Apakah Pppk Dapat Pensiun

Apakah PPPK Dapat Pensiun?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak untuk berpolitik praktis.

Salah satu hak yang sama antara PPPK dan PNS adalah hak untuk mendapatkan jaminan pensiun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasal 21 ayat (6) UU ASN menyebutkan bahwa jaminan sosial bagi ASN terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Dengan demikian, PPPK juga berhak mendapatkan jaminan pensiun.

Jaminan pensiun untuk PPPK akan diberikan dalam bentuk uang pensiun. Uang pensiun ini akan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat usia pensiun dan masa kerja.

Syarat Usia Pensiun PPPK

Usia pensiun PPPK ditetapkan pada usia 57 tahun. Namun, PPPK yang telah mencapai usia 57 tahun dan masih memenuhi syarat untuk diangkat kembali, dapat diangkat kembali untuk jangka waktu tertentu.

Syarat Masa Kerja PPPK

Untuk mendapatkan uang pensiun, PPPK harus memenuhi syarat masa kerja minimal 15 tahun. Masa kerja PPPK dihitung mulai dari tanggal pengangkatan pertama sebagai PPPK.

Perhitungan Uang Pensiun PPPK

Uang pensiun PPPK dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

Uang pensiun = Total iuran + Hasil pengembangan iuran 

Total iuran adalah jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh PPPK dan pemerintah selama masa kerja. Hasil pengembangan iuran adalah hasil dari investasi iuran PPPK dan pemerintah.

Pengelolaan Dana Pensiun PPPK

Dana pensiun PPPK akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola dana pensiun PPPK dengan menggunakan skema iuran pasti (defined contribution).

Skema iuran pasti adalah skema di mana peserta iuran pensiun menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi. Hasil pengembangan iuran ini kemudian akan dibayarkan kepada peserta iuran pensiun ketika memasuki masa pensiun.

Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan mengatur hal-hal berikut:

  • Ketentuan mengenai iuran pensiun PPPK
  • Ketentuan mengenai pengelolaan dana pensiun PPPK
  • Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun PPPK

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan UU ASN, PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun untuk PPPK akan diberikan dalam bentuk uang pensiun. Uang pensiun ini akan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat usia pensiun dan masa kerja.

Pemerintah telah menetapkan bahwa dana pensiun PPPK akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan skema iuran pasti. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun PPPK akan diatur dalam PP.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *