Aturan Ojk Tentang Penagihan Pinjol

Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK ini mengatur berbagai aspek terkait LPMUBTI, termasuk tata cara penagihan.

Aturan penagihan pinjol yang baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara pinjol terhadap peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang aturan OJK tentang penagihan pinjol:

Waktu dan Frekuensi Penagihan

Penagihan pinjol hanya boleh dilakukan pada hari kerja dan waktu kerja, yaitu pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus atau berulang kali dalam waktu singkat.

Cara Penagihan

Penagihan pinjol hanya boleh dilakukan secara lisan atau tertulis. Penagihan secara lisan dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, atau pertemuan langsung. Penagihan secara tertulis dapat dilakukan melalui surat atau email.

Penagihan pinjol tidak boleh dilakukan dengan cara-cara berikut:

  • Ancaman, intimidasi, atau kekerasan, baik fisik maupun verbal.
  • Menjelekkan nama baik debitur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Melakukan penagihan kepada pihak lain selain debitur, kecuali atas persetujuan debitur.
  • Melakukan penagihan di tempat umum atau tempat yang tidak pantas.

Etika Penagihan

Penagihan pinjol harus dilakukan dengan etika yang baik dan menjunjung tinggi martabat manusia. Penagihan pinjol harus dilakukan dengan sopan dan menghormati privasi debitur.

Tanggung Jawab Penyelenggara

Penyelenggara pinjol bertanggung jawab atas semua proses penagihan, termasuk tenaga penagih yang bekerja untuknya. Penyelenggara pinjol juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tenaga penagih mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan.

Sanksi

Penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan penagihan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp100 miliar.

Penutup

Aturan OJK tentang penagihan pinjol merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara pinjol terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika Anda mengalami praktik penagihan pinjol yang tidak etis atau melanggar hukum, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *