Cara Mengganti KTP yang Rusak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP berfungsi sebagai identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus administrasi, dan melakukan transaksi perbankan.
KTP dapat rusak karena berbagai faktor, seperti terkena air, terbakar, atau tergores. Jika KTP Anda rusak, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Syarat Penggantian KTP yang Rusak
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan permohonan penggantian KTP yang rusak:
- KTP yang rusak
- Kartu Keluarga (KK)
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP yang rusak
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Manual
Berikut adalah cara mengganti KTP yang rusak secara manual:
- Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir permohonan penggantian KTP.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
- Tunggu proses pencetakan KTP baru.
- Ambil KTP baru yang sudah jadi.
Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online
Berikut adalah cara mengganti KTP yang rusak secara online:
- Kunjungi situs web Disdukcapil setempat.
- Buat akun dan login.
- Isi formulir permohonan penggantian KTP.
- Upload foto/scan KTP lama atau yang asli.
- Upload foto/scan KK.
- Lakukan pembayaran.
- Tunggu proses pencetakan KTP baru.
- Ambil KTP baru yang sudah jadi.
Prosedur Penggantian KTP yang Rusak
Prosedur penggantian KTP yang rusak secara manual maupun online sama-sama gratis. Proses pencetakan KTP baru membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja.
Tips Mengganti KTP yang Rusak
Berikut adalah beberapa tips untuk mengganti KTP yang rusak:
- Datangi kantor Disdukcapil pada jam kerja.
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap.
- Isi formulir permohonan dengan benar.
- Tunggu proses pencetakan KTP baru dengan sabar.