Cara Pinjol Sebar Data
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan sejumlah risiko, salah satunya adalah penyebaran data pribadi.
Pinjol ilegal merupakan salah satu jenis pinjol yang paling sering melakukan penyebaran data pribadi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan nasabah agar segera melunasi utang.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan pinjol ilegal untuk menyebarkan data pribadi:
- Menelepon atau mengirim pesan singkat
Pinjol ilegal biasanya akan menghubungi nasabah melalui telepon atau mengirim pesan singkat untuk mengancam akan menyebarkan data pribadi jika tidak segera melunasi utang.
Ancamannya bisa berupa SMS, WhatsApp, atau bahkan telepon langsung ke nomor pribadi nasabah. Isi ancamannya biasanya berupa akan menyebarkan data pribadi nasabah ke keluarga, teman, atau bahkan publik.
- Mengirim pesan melalui media sosial
Selain melalui telepon atau pesan singkat, pinjol ilegal juga bisa menyebarkan data pribadi nasabah melalui media sosial.
Pinjol ilegal biasanya akan membuat akun palsu di media sosial dan mengirimkan pesan ancaman kepada nasabah. Pesan ancaman tersebut biasanya berisi tautan yang mengarah ke situs web berbahaya.
- Mengirim email
Pinjol ilegal juga bisa menyebarkan data pribadi nasabah melalui email. Email ancaman biasanya berisi tautan yang mengarah ke situs web berbahaya atau berisi lampiran file berbahaya.
Jika nasabah mengklik tautan atau membuka lampiran file tersebut, maka data pribadinya bisa dicuri oleh pinjol ilegal.
- Menyebarkan data pribadi melalui aplikasi
Pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke data pribadi nasabah, seperti kontak telepon, foto, dan lokasi.
Pinjol ilegal bisa menggunakan data tersebut untuk menyebarkan data pribadi nasabah ke orang lain. Misalnya, pinjol ilegal bisa menyebarkan foto nasabah ke kontak telepon nasabah.
Cara Menghindari Pinjol Sebar Data
Untuk menghindari pinjol sebar data, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu:
- Pilihlah pinjol resmi
Pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol resmi tidak akan menyebarkan data pribadi nasabah.
- Jangan memberikan data pribadi yang tidak perlu
Pinjol hanya membutuhkan data pribadi yang penting untuk proses pinjaman, seperti nama, nomor telepon, dan alamat. Jangan memberikan data pribadi yang tidak perlu, seperti foto, lokasi, atau kontak telepon.
- Hati-hati dengan tautan dan lampiran email
Jangan klik tautan atau membuka lampiran email yang berasal dari orang yang tidak dikenal. Tautan dan lampiran tersebut bisa berbahaya dan bisa mencuri data pribadi Anda.
- Laporkan pinjol ilegal
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau kepolisian. Laporan Anda akan membantu OJK atau kepolisian untuk menindak pinjol ilegal tersebut.
Tips Menghadapi Pinjol Sebar Data
Jika Anda menjadi korban pinjol sebar data, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Jangan panik
Panik hanya akan membuat Anda semakin sulit berpikir jernih. Tetap tenang dan ikuti langkah-langkah yang tepat.
- Gunakan hak Anda
Anda memiliki hak untuk tidak diteror atau diancam. Jika Anda merasa terancam, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke polisi.
- Laporkan ke OJK
Laporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK. OJK akan segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
- Blokir nomor telepon dan akun media sosial pinjol
Blokir nomor telepon dan akun media sosial pinjol tersebut agar mereka tidak bisa menghubungi Anda lagi.
- Lakukan verifikasi data
Jika Anda menerima pesan ancaman dari pinjol, verifikasi terlebih dahulu apakah pesan tersebut benar-benar berasal dari pinjol tersebut. Anda bisa menghubungi call center pinjol tersebut untuk memastikannya.
- Lakukan pemulihan data
Jika data pribadi Anda telah tersebar, lakukan pemulihan data. Anda bisa menghubungi call center operator seluler Anda untuk meminta bantuan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda bisa mengurangi risiko menjadi korban pinjol sebar data.