Cek BSU 2024 dengan NIK
Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2024. BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. BSU diberikan sebesar Rp600.000 per pekerja/buruh.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui dua cara, yaitu:
Cara pertama
- Kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik "Cek Penerima".
Cara kedua
- Unduh aplikasi "Kemnaker Mobile" di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi "Kemnaker Mobile".
- Masuk ke akun Anda dengan menggunakan NIK dan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah".
- Cek status penerima BSU.
Jika Anda termasuk penerima BSU 2024, maka akan muncul notifikasi "Ditetapkan". Notifikasi ini menandakan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk menerima BSU dan dana BSU akan segera ditransfer ke rekening Anda.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BSU 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2024
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2024 kepada 8,8 juta pekerja/buruh. Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Februari 2024.