Cetak Sertifikat PPPK: Cara, Jadwal, dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah memasuki tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah sertifikat hasil seleksi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa peserta telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi.
Sertifikat PPPK diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi. Sertifikat ini mencakup nilai SKD dan nilai SKB (bagi peserta yang lolos SKD). Sertifikat hanya didapatkan bagi peserta yang sudah mengikuti tes SKD, baik yang lolos ke tahap selanjutnya maupun tidak.
Berikut ini adalah cara mencetak sertifikat PPPK:
- Kunjungi laman sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta.
- Pilih tipe seleksi yang telah Anda ikuti.
- Klik tombol "Cari".
- Jika hasil pencarian sesuai dengan data Anda, klik tombol "Unduh".
Sertifikat PPPK akan diunduh dalam format PDF. Anda dapat mencetak sertifikat tersebut dengan menggunakan printer.
Jadwal Cetak Sertifikat PPPK
BKN telah menetapkan jadwal cetak sertifikat PPPK tahun 2023 sebagai berikut:
- Peserta yang lulus SKD: 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
- Peserta yang tidak lulus SKD: 16 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan saat mencetak sertifikat PPPK:
- Pastikan Anda memasukkan NIK dan Nomor Peserta dengan benar.
- Pastikan Anda memilih tipe seleksi yang telah Anda ikuti.
- Jika hasil pencarian tidak sesuai dengan data Anda, hubungi Helpdesk BKN di nomor 08001000091.
Manfaat Sertifikat PPPK
Sertifikat PPPK memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Sebagai bukti bahwa peserta telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi kompetensi.
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK di tahun berikutnya.
- Sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah.
Dengan mencetak sertifikat PPPK, Anda dapat memanfaatkan manfaat-manfaat tersebut.