Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui
Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi. Pinjol menjadi salah satu alternatif keuangan yang diminati masyarakat, terutama di tengah pandemi COVID-19. Namun, di tengah maraknya pinjol, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan pinjol yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak etis.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal:
- Terdaftar dan berizin dari OJK
Ciri utama pinjol legal adalah terdaftar dan berizin dari OJK. Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengeceknya melalui laman resmi OJK atau melalui aplikasi Info OJK.
- Memiliki alamat dan kontak yang jelas
Pinjol legal biasanya memiliki alamat dan kontak yang jelas, seperti alamat kantor dan nomor telepon. Hal ini memudahkan masyarakat untuk menghubungi pinjol tersebut jika ada masalah.
- Menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang wajar
Bunga dan biaya pinjol legal diatur oleh OJK. Bunga pinjol legal maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Sedangkan, biaya pinjol ilegal biasanya sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen.
- Menerapkan praktik penagihan yang etis
Pinjol legal menerapkan praktik penagihan yang etis, seperti tidak menggunakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.
Selain ciri-ciri di atas, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pinjol yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah untuk menarik calon peminjam.
Berikut adalah beberapa contoh ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp. Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki saluran komunikasi yang jelas.
- Menggunakan bahasa yang tidak jelas
Pinjol ilegal biasanya menggunakan bahasa yang tidak jelas dalam dokumen perjanjian pinjaman. Hal ini bertujuan untuk menyesatkan calon peminjam.
- Meminta data pribadi yang tidak perlu
Pinjol ilegal biasanya meminta data pribadi yang tidak perlu, seperti fotokopi KTP, rekening koran, atau kartu kredit. Hal ini bertujuan untuk mengeksploitasi data pribadi calon peminjam.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal, masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal. Masyarakat juga perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan pinjol agar tidak terjebak dalam masalah keuangan.
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjol legal:
- Cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin dari OJK
- Pastikan pinjol tersebut memiliki alamat dan kontak yang jelas
- Periksa bunga dan biaya pinjol tersebut
- Pastikan pinjol tersebut menerapkan praktik penagihan yang etis
Jika masyarakat mengalami masalah dengan pinjol, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau melalui laman resmi OJK.