Contoh SK Pengangkatan Marbot Masjid
Marbot masjid adalah orang yang bertugas mengurus dan memelihara masjid, baik dari segi fisik maupun non-fisik. Tugas marbot masjid meliputi kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan keindahan masjid.
Pengangkatan marbot masjid biasanya dilakukan oleh pengurus masjid. Pengangkatan ini dilakukan melalui rapat pengurus masjid dan menghasilkan keputusan berupa surat keputusan (SK).
SK pengangkatan marbot masjid harus memuat beberapa hal penting, yaitu:
- Nama dan alamat masjid
- Nama dan alamat marbot
- Jabatan marbot
- Masa jabatan marbot
- Tugas dan tanggung jawab marbot
- Hak dan kewajiban marbot
Berikut adalah contoh SK pengangkatan marbot masjid:
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 01/SK/PUS/IX/2023
Pada hari ini, Jumat, tanggal 09 September 2023, bertempat di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Raya Bandung-Cirebon KM 12, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah diadakan rapat pengurus Masjid Al-Ikhlas untuk membahas pengangkatan marbot masjid.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus Masjid Al-Ikhlas, dengan hasil keputusan sebagai berikut:
Menetapkan:
- Nama: Ahmad
- Alamat: Jalan Raya Bandung-Cirebon KM 12, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Sebagai Marbot Masjid Al-Ikhlas dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini.
Marbot Masjid Al-Ikhlas bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Menjaga kebersihan masjid
- Menjaga keamanan masjid
- Menjaga kenyamanan masjid
- Menjaga keindahan masjid
Marbot Masjid Al-Ikhlas berhak atas:
- Honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Fasilitas yang disediakan oleh masjid
Marbot Masjid Al-Ikhlas berkewajiban untuk:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
- Menjaga nama baik masjid
Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Cileunyi
Pada tanggal: 09 September 2023
Pimpinan Pengurus
Masjid Al-Ikhlas
SK pengangkatan marbot masjid harus ditandatangani oleh pimpinan pengurus masjid. SK ini kemudian disimpan di kantor pengurus masjid untuk dijadikan sebagai bukti hukum.
Selain SK pengangkatan marbot masjid, pengurus masjid juga perlu membuat peraturan tata tertib marbot masjid. Peraturan ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh marbot masjid dalam menjalankan tugasnya.