E Meterai Cpns

E-Meterai CPNS: Syarat Wajib dan Cara Menggunakannya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu seleksi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jutaan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi ini. Pada tahun 2023, seleksi CPNS dilakukan secara online, termasuk dalam hal pembubuhan meterai.

Dalam seleksi CPNS tahun 2023, peserta wajib membubuhkan e-meterai pada dokumen-dokumen tertentu, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran. Pembubuhan e-meterai ini merupakan salah satu syarat wajib untuk mengikuti seleksi CPNS.

Apa itu e-meterai?

e-Meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

e-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai fisik, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik. Selain itu, e-Meterai juga berfungsi untuk menjamin keabsahan dan keautentikan dokumen elektronik.

Ketentuan e-meterai

Ketentuan mengenai e-meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Menurut undang-undang tersebut, e-meterai dapat digunakan untuk dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dokumen elektronik yang digunakan untuk menerangkan suatu peristiwa hukum perdata, seperti surat kontrak, dokumen bisnis sekuritas, dokumen properti, dokumen notaris, surat berharga, dan dokumen tender.
  • Dokumen elektronik yang jumlah uangnya lebih dari Rp5.000.000,00, sepanjang menjelaskan penerimaan uang dan pelunasan utang (baik sebagian atau seluruhnya).

Harga e-meterai

Harga e-meterai ditetapkan berdasarkan nominalnya. Pada tanggal 1 Januari 2024, harga e-meterai adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000,00 untuk dokumen elektronik dengan nominal sampai dengan Rp50.000.000,00
  • Rp30.000,00 untuk dokumen elektronik dengan nominal lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00
  • Rp60.000,00 untuk dokumen elektronik dengan nominal lebih dari Rp100.000.000,00

Cara membeli e-meterai

e-Meterai dapat dibeli secara online melalui situs resmi Perum Peruri, yaitu https://e-meterai.co.id. Untuk membeli e-meterai, Anda perlu memiliki akun di situs tersebut.

Berikut adalah cara membeli e-meterai:

  1. Kunjungi situs https://e-meterai.co.id.
  2. Klik "Daftar".
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
  4. Klik "Daftar".
  5. Login ke akun Anda.
  6. Klik "Beli".
  7. Pilih nominal e-meterai yang ingin Anda beli.
  8. Klik "Beli".
  9. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran.

Cara menggunakan e-meterai

e-Meterai dapat digunakan untuk membubuhkan tanda tangan digital pada dokumen elektronik. Berikut adalah cara menggunakan e-meterai:

  1. Buat dokumen elektronik yang ingin Anda bubuhi e-meterai.
  2. Buka dokumen elektronik tersebut.
  3. Klik ikon "e-Meterai".
  4. Pilih nominal e-meterai yang ingin Anda gunakan.
  5. Klik "Buat".
  6. Posisikan e-meterai pada dokumen elektronik.
  7. Klik "Simpan".

e-Meterai yang telah Anda buat akan muncul pada dokumen elektronik sebagai tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat digunakan untuk memastikan keabsahan dan keautentikan dokumen elektronik.

Tips menggunakan e-meterai untuk seleksi CPNS

Berikut adalah beberapa tips menggunakan e-meterai untuk seleksi CPNS:

  • Pastikan Anda sudah memiliki akun di situs resmi Perum Peruri sebelum membeli e-meterai.
  • Pastikan Anda memilih nominal e-meterai yang sesuai dengan persyaratan seleksi CPNS.
  • Pastikan Anda membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik yang benar.
  • Pastikan tanda tangan digital e-meterai terlihat jelas dan tidak terhalang oleh objek lain.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menggunakan e-meterai dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan seleksi CPNS.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *