Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. P3K guru merupakan salah satu jenis P3K yang bertugas untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Gaji P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji P3K guru S1 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan P3K Guru S1
P3K guru S1 termasuk dalam golongan IX. Golongan IX terdiri dari 10 tingkat, yaitu:
- Golongan IXa
- Golongan IXb
- Golongan IXc
- Golongan IXd
- Golongan IXe
- Golongan IXf
- Golongan IXg
- Golongan IXh
- Golongan IXi
Masa Kerja P3K Guru S1
Masa kerja P3K guru S1 dibagi menjadi dua, yaitu:
- Masa kerja 0-32 tahun
- Masa kerja 33 tahun ke atas
Besaran Gaji P3K Guru S1
Besaran gaji P3K guru S1 berdasarkan golongan dan masa kerja dapat dilihat pada tabel berikut:
Golongan | Masa Kerja 0-32 Tahun | Masa Kerja 33 Tahun ke Atas |
---|---|---|
IXa | Rp2.966.500 | Rp3.176.000 |
IXb | Rp3.100.500 | Rp3.315.500 |
IXc | Rp3.234.500 | Rp3.455.000 |
IXd | Rp3.368.500 | Rp3.594.500 |
IXe | Rp3.502.500 | Rp3.734.000 |
IXf | Rp3.636.500 | Rp3.873.500 |
IXg | Rp3.770.500 | Rp4.013.000 |
IXh | Rp3.904.500 | Rp4.152.500 |
IXi | Rp4.038.500 | Rp4.292.000 |
Tunjangan P3K Guru S1
Selain gaji pokok, P3K guru S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri P3K guru S1 adalah 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak P3K guru S1 adalah Rp100.000 per anak per bulan.
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan P3K guru S1 adalah Rp30.000 per hari.
Tunjangan Transportasi
Besaran tunjangan transportasi P3K guru S1 adalah Rp50.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2022.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021.
Perbedaan Gaji P3K Guru S1 dengan PNS Guru
Perbedaan gaji P3K guru S1 dengan PNS guru terletak pada masa kerja. P3K guru S1 hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan masa kerja. Sedangkan PNS guru, selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, juga mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) dan tunjangan pensiun.
Kesimpulan
Gaji P3K guru S1 berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji P3K guru S1 dapat mencapai Rp4,8 juta per bulan. Selain gaji pokok, P3K guru S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan.