Gaji P3K Guru S1 Dan Tunjangan 2024
Gaji P3K Guru S1 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% dari gaji P3K Guru S1 2023. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru P3K.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji pokok P3K Guru S1 2024 adalah sebagai berikut:
| Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| IXa | Rp2.573.000 |
| IXb | Rp2.745.000 |
| IXc | Rp2.922.000 |
| IXd | Rp3.104.000 |
| IXe | Rp3.291.000 |
Gaji pokok P3K Guru S1 tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional guru
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK Guru yang memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan keluarga adalah sebesar 5% dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK Guru dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok makanan. Besarnya tunjangan pangan adalah sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Tunjangan jabatan fungsional guru diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional guru. Besarnya tunjangan jabatan fungsional guru adalah sebesar 30% dari gaji pokok.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK Guru berdasarkan capaian kinerja masing-masing. Besarnya tunjangan kinerja ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan Lain
Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK Guru juga dapat menerima tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tunjangan tugas tambahan, dan tunjangan lain yang bersifat sementara.
Berikut adalah contoh perhitungan gaji P3K Guru S1 dengan golongan IXa di tahun 2024:
- Gaji pokok: Rp2.573.000
- Tunjangan keluarga: Rp128.650 (5% x Rp2.573.000)
- Tunjangan pangan: Rp257.300 (10% x Rp2.573.000)
- Tunjangan jabatan fungsional guru: Rp771.900 (30% x Rp2.573.000)
Total gaji P3K Guru S1 golongan IXa di tahun 2024 adalah sebesar Rp6.200.850.
Kenaikan gaji P3K Guru S1 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru P3K. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para guru P3K dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik generasi penerus bangsa.
PIC GARUT Public Information Center Garut