Gaji PPPK Teknis: Rincian, Perhitungan, dan Faktor yang Memengaruhi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. PPPK dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Salah satu jenis PPPK adalah PPPK Teknis, yang ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK Teknis memiliki rumpun jabatan yang sangat luas, mulai dari bidang teknologi informasi, teknik, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Rincian Gaji PPPK Teknis
Gaji PPPK Teknis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK Teknis terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok PPPK Teknis diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK Teknis terdiri dari I hingga XIV, sedangkan masa kerja dibagi menjadi 0 tahun hingga 33 tahun.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK Teknis:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 33 Tahun |
---|---|---|
I | Rp1.794.900 | Rp4.043.800 |
II | Rp2.022.200 | Rp4.432.600 |
III | Rp2.252.500 | Rp4.825.400 |
IV | Rp2.485.800 | Rp5.222.200 |
V | Rp2.722.200 | Rp5.622.200 |
VI | Rp2.961.700 | Rp6.026.200 |
VII | Rp3.204.300 | Rp6.434.300 |
VIII | Rp3.450.000 | Rp6.846.400 |
IX | Rp3.700.000 | Rp7.262.500 |
X | Rp3.954.500 | Rp7.682.600 |
XI | Rp4.213.100 | Rp8.106.700 |
XII | Rp4.475.800 | Rp8.534.800 |
XIII | Rp4.742.700 | Rp8.967.000 |
XIV | Rp5.013.700 | Rp9.403.200 |
Selain gaji pokok, PPPK Teknis juga menerima tunjangan. Tunjangan PPPK Teknis terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan Gaji PPPK Teknis
Gaji PPPK Teknis dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji Pokok
Gaji pokok PPPK Teknis dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga PPPK Teknis diberikan kepada PPPK Teknis yang memiliki keluarga. Besarnya tunjangan keluarga PPPK Teknis adalah sebagai berikut:
- Rp250.000 untuk istri/suami;
- Rp100.000 untuk setiap anak.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan PPPK Teknis diberikan kepada PPPK Teknis sebagai pengganti konsumsi beras. Besarnya tunjangan pangan PPPK Teknis adalah Rp115.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan PPPK Teknis diberikan kepada PPPK Teknis berdasarkan rumpun jabatan dan jenjang jabatan. Besarnya tunjangan jabatan PPPK Teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja PPPK Teknis diberikan kepada PPPK Teknis berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besarnya tunjangan kinerja PPPK Teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor yang Memengaruhi Gaji PPPK Teknis
Gaji PPPK Teknis dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
- Golongan
- Masa kerja
- Status pernikahan
- Jumlah anak
- Rumpun jabatan
- Jenjang jabatan
- Capaian kinerja individu dan organisasi