Gaji PPPK Teknis: Besaran, Komponen, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
PPPK Non-Guru adalah PPPK yang tidak termasuk dalam kategori PPPK Guru. PPPK Non-Guru dapat dibagi lagi menjadi beberapa kelompok, salah satunya adalah PPPK Teknis.
PPPK Teknis adalah PPPK yang ditugaskan untuk mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. Jabatan fungsional tenaga teknis adalah jabatan fungsional yang bekerja di bidang teknis, seperti bidang IT, bidang kesehatan, bidang hukum, dan bidang ekonomi.
Besaran gaji PPPK Teknis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK Teknis ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan PPPK Teknis
Golongan PPPK Teknis dibagi menjadi 9 golongan, yaitu golongan I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX. Golongan PPPK Teknis ditentukan berdasarkan pendidikan formal terakhir yang dimiliki oleh PPPK Teknis.
Berikut adalah tabel golongan PPPK Teknis:
Golongan | Pendidikan Formal Terakhir |
---|---|
I | SLTA/sederajat |
II | Diploma III/D4 |
III | Sarjana (S1) |
IV | Magister (S2) |
V | Doktor (S3) |
VI | Sarjana (S1) + 1 tahun pengalaman kerja |
VII | Magister (S2) + 1 tahun pengalaman kerja |
VIII | Doktor (S3) + 1 tahun pengalaman kerja |
Masa Kerja PPPK Teknis
Masa kerja PPPK Teknis dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilalui oleh PPPK Teknis, baik di instansi pemerintah maupun di instansi swasta. Masa kerja PPPK Teknis dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu masa kerja 0 tahun, masa kerja 3 tahun, dan masa kerja > 3 tahun.
Berikut adalah tabel masa kerja PPPK Teknis:
Masa Kerja | Rentang Masa Kerja |
---|---|
0 tahun | 0 tahun |
3 tahun | 0 tahun – 3 tahun |
> 3 tahun | > 3 tahun |
Besaran Gaji PPPK Teknis
Besaran gaji PPPK Teknis ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji PPPK Teknis dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Gaji PPPK = Tunjangan Tetap + Tunjangan Kinerja
Tunjangan Tetap
Tunjangan Tetap PPPK Teknis terdiri dari:
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja PPPK Teknis diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan kinerja organisasi.
Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK Teknis
Selain golongan dan masa kerja, terdapat beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi gaji PPPK Teknis, yaitu:
- Pendidikan formal terakhir
- Pengalaman kerja
- Jabatan fungsional
- Lokasi kerja
- Prestasi kerja
Contoh Besaran Gaji PPPK Teknis
Berikut adalah contoh besaran gaji PPPK Teknis dengan golongan III, masa kerja 3 tahun, dan pendidikan formal terakhir Sarjana (S1):
Komponen | Besaran |
---|---|
Tunjangan Tetap | Rp 2.043.200 |
Tunjangan Kinerja | Rp 2.000.000 |
Total Gaji | Rp 4.043.200 |
Kesimpulan
Besaran gaji PPPK Teknis ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji PPPK Teknis juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti pendidikan formal terakhir, pengalaman kerja, jabatan fungsional, lokasi kerja, dan prestasi kerja.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi PPPK Teknis, maka Anda perlu mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi pendidikan, pengalaman kerja, maupun kompetensi.