Galbay Pinjol Legal 90 Hari: Benarkah Utang Hangus?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, tidak jarang masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesulitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, atau penipuan.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa utang pinjol akan hangus jika tidak dibayar selama 90 hari. Anggapan ini muncul karena beredarnya informasi di media sosial bahwa penyelenggara pinjol dilarang menagih utang setelah 90 hari.
Lantas, benarkah utang pinjol akan hangus setelah 90 hari?
Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai pinjaman online, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Finansial Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Pasal 51 POJK tersebut mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Dengan demikian, jika utang pinjol telah macet selama 90 hari, maka penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung. Namun, utang tersebut tidak otomatis hangus.
Dampak Galbay Pinjol
Meskipun penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung, namun utang pinjol tetap wajib dibayar. Jika tidak, maka debitur akan menghadapi berbagai risiko, antara lain:
- Utang membengkak
Penyelenggara pinjol berhak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing pinjol.
- Data dicatat dalam SLIK OJK
Penyelenggara pinjol dapat melaporkan kredit macet kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data debitur yang berstatus kredit macet akan tercatat dalam SLIK OJK selama 5 tahun.
- Dikenakan sanksi pidana
Jika debitur terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya terkait pinjaman online, maka debitur dapat dikenai sanksi pidana.
Solusi untuk Galbay Pinjol
Jika Anda mengalami galbay pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, antara lain:
- Komunikasikan dengan penyelenggara pinjol
Komunikasikan kondisi Anda kepada penyelenggara pinjol. Jelaskan bahwa Anda mengalami kesulitan untuk membayar utang.
- Buat kesepakatan dengan penyelenggara pinjol
Buat kesepakatan dengan penyelenggara pinjol mengenai cara pembayaran utang. Anda dapat mengajukan keringanan pembayaran, seperti penundaan pembayaran atau pengurangan besaran cicilan.
- Dapatkan bantuan dari lembaga keuangan formal
Jika Anda tidak mampu membayar utang pinjol, Anda dapat mengajukan bantuan kepada lembaga keuangan formal, seperti bank atau koperasi.
Tips Mencegah Galbay Pinjol
Untuk mencegah terjadinya galbay pinjol, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan, antara lain:
- Pertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman
Pastikan Anda benar-benar membutuhkan pinjaman dan mampu untuk membayarnya kembali.
- Bacalah dengan cermat perjanjian pinjaman
Pastikan Anda memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian pinjaman, termasuk besaran bunga, denda, dan jangka waktu pembayaran.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang menggiurkan
Pastikan Anda memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.