Hukum Trading Adalah
Trading adalah kegiatan jual beli aset dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Aset yang diperdagangkan dalam trading dapat berupa berbagai macam, mulai dari mata uang, saham, komoditas, hingga derivatif.
Hukum trading di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, termasuk hukum trading.
Berdasarkan undang-undang tersebut, trading di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Trading konvensional
- Trading syariah
Trading Konvensional
Trading konvensional adalah trading yang tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Trading konvensional ini umumnya dilakukan oleh pelaku pasar yang tidak beragama Islam atau tidak mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam.
Hukum trading konvensional di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-undang ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, termasuk hukum trading konvensional.
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum trading konvensional di Indonesia:
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi wajib memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi wajib melindungi kepentingan konsumen
Trading Syariah
Trading syariah adalah trading yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Trading syariah ini umumnya dilakukan oleh pelaku pasar yang beragama Islam atau mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam.
Hukum trading syariah di Indonesia diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang atau Al-Sharf mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan trading syariah.
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum trading syariah di Indonesia:
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi syariah wajib memiliki izin usaha dari Bappebti
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi syariah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Setiap pelaku perdagangan berjangka komoditi syariah wajib melindungi kepentingan konsumen
- Transaksi trading syariah harus memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam
- Transaksi trading syariah harus terhindar dari unsur gharar, riba, dan maysir
Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian tentang objek, manfaat, atau waktu penyerahan dalam suatu transaksi.
Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok (utang) tanpa imbalan yang wajar.
Maysir adalah perjudian atau taruhan.
Kesimpulan
Hukum trading di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Trading konvensional adalah trading yang tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Hukum trading konvensional di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Trading syariah adalah trading yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Hukum trading syariah di Indonesia diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengetahui hukum trading yang berlaku di Indonesia, pelaku trading perlu mengetahui jenis trading yang dilakukannya. Jika pelaku trading melakukan trading konvensional, maka hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jika pelaku trading melakukan trading syariah, maka hukum yang berlaku adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).