JUKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI GURU NON ASN TAHUN 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bantuan insentif kepada guru non aparatur sipil negara (ASN) pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas), dan pendidikan menengah (Dikmen) tahun anggaran 2023. Bantuan insentif ini bertujuan untuk:

  • Menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  • Mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Juknis penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun anggaran 2023 tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Kriteria Penerima Bantuan Insentif

Penerima bantuan insentif adalah pendidik non ASN yang memenuhi kriteria berikut:

  • Bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Telah memenuhi beban kerja minimal;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diampu;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
  • Tidak sedang menerima tunjangan profesi guru.

Besarnya Bantuan Insentif

Besarnya bantuan insentif yang diberikan kepada pendidik non ASN adalah sebagai berikut:

  • Jenjang PAUD dan Dikmas: Rp200.000,00 per bulan;
  • Jenjang Dikdas: Rp300.000,00 per bulan.

Proses Penyaluran Bantuan Insentif

Proses penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun anggaran 2023 dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Validasi data

Pemerintah daerah melakukan validasi data pendidik non ASN yang memenuhi kriteria penerima bantuan insentif.

  1. Pembentukan tim teknis

Pemerintah daerah membentuk tim teknis untuk melakukan pendataan dan penyaluran bantuan insentif.

  1. Pendataan

Tim teknis melakukan pendataan pendidik non ASN yang memenuhi kriteria penerima bantuan insentif.

  1. Proses pencairan

Pemerintah daerah melakukan proses pencairan bantuan insentif kepada pendidik non ASN yang memenuhi kriteria.

Pemantauan dan Evaluasi

Pemerintah pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun anggaran 2023.

Bantuan insentif bagi guru non ASN merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja guru non ASN. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.