Juknis PPPK 2024: Syarat, Tahapan Seleksi, dan Peraturannya
Pada tanggal 5 Januari 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Rekrutmen CASN tersebut meliputi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk PPPK, pemerintah menargetkan untuk merekrut sebanyak 1,6 juta orang. Angka tersebut terdiri dari 1,1 juta formasi untuk guru dan 500 ribu formasi untuk tenaga kesehatan.
Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Secara umum, syarat pendaftaran PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
Selain itu, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK guru 2024, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar
- Lulus seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2023 atau 2024
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN. Pendaftaran akan dibuka pada bulan Maret 2024.
- Verifikasi administrasi
Peserta yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi oleh BKN. Verifikasi administrasi meliputi kelengkapan dokumen dan keabsahan data.
- Seleksi kompetensi
Seleksi kompetensi PPPK 2024 akan terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). SKB dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes wawancara.
- Pengumuman hasil seleksi
Hasil seleksi PPPK 2024 akan diumumkan oleh BKN melalui portal SSCASN.
Peraturan Pengadaan PPPK 2024
Pengadaan PPPK 2024 akan mengacu pada beberapa peraturan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peran PPPK dalam Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia
PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selain itu, PPPK juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya para guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.
Kesimpulan
Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK dengan masa kerja selama 5 tahun.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, siapkan diri Anda dengan sebaik-baiknya. Pelajari materi seleksi PPPK dan latihlah diri Anda untuk mengerjakan soal-soal latihan.
Berikut adalah beberapa tips untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK 2024:
- Pelajari materi seleksi PPPK
- Latihlah diri Anda untuk mengerjakan soal-soal latihan
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran
- Ikuti informasi terbaru mengenai seleksi PPPK dari BKN
Semoga Anda berhasil lulus seleksi PPPK 2024!