Kelas Jabatan PPPK: Pengertian, Fungsi, dan Perhitungannya
Kelas jabatan adalah tingkat jabatan keahlian yang diperoleh berdasarkan angka kredit yang telah ditetapkan. Kelas jabatan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Pada artikel ini, kita akan membahas tentang kelas jabatan PPPK, termasuk pengertian, fungsi, dan perhitungannya.
Pengertian Kelas Jabatan PPPK
Kelas jabatan PPPK adalah tingkatan jabatan keahlian yang diperoleh oleh PPPK berdasarkan angka kredit yang telah ditetapkan. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PPPK dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalismenya.
Kelas jabatan PPPK terdiri dari 2 tingkatan, yaitu:
- Kelas jabatan 1, merupakan tingkat jabatan paling rendah yang dapat diduduki oleh PPPK.
- Kelas jabatan 2, merupakan tingkat jabatan paling tinggi yang dapat diduduki oleh PPPK.
Fungsi Kelas Jabatan PPPK
Kelas jabatan PPPK memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai dasar untuk menentukan gaji pokok dan tunjangan PPPK. Gaji pokok dan tunjangan PPPK ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan golongan.
- Sebagai dasar untuk menentukan jenjang karier PPPK. PPPK yang memiliki kelas jabatan lebih tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
- Sebagai dasar untuk menentukan pengembangan kompetensi PPPK. PPPK yang memiliki kelas jabatan lebih tinggi dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi pula.
Perhitungan Kelas Jabatan PPPK
Perhitungan kelas jabatan PPPK dilakukan berdasarkan angka kredit yang telah dicapai oleh PPPK. Angka kredit diperoleh dari hasil penilaian kinerja PPPK dan hasil pengembangan kompetensi PPPK.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan oleh atasan langsung PPPK. Penilaian kinerja PPPK meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu.
Pengembangan kompetensi PPPK dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti:
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian
- Publikasi karya ilmiah
- Pengabdian kepada masyarakat
Perhitungan kelas jabatan PPPK dilakukan dengan menggunakan formula berikut:
Kelas jabatan = (Angka kredit kumulatif / Angka kredit kumulatif minimal) x 10
Angka kredit kumulatif minimal untuk setiap kelas jabatan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Contoh Perhitungan Kelas Jabatan PPPK
Misalkan, seorang PPPK dengan jabatan fungsional Analis Kebijakan telah memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 100. Angka kredit kumulatif minimal untuk kelas jabatan 1 adalah 50.
Berdasarkan formula di atas, kelas jabatan PPPK tersebut adalah:
Kelas jabatan = (100 / 50) x 10
Kelas jabatan = 20
Jadi, PPPK tersebut memiliki kelas jabatan 2.
Kesimpulan
Kelas jabatan PPPK merupakan salah satu hal yang penting bagi PPPK. Kelas jabatan menentukan gaji pokok dan tunjangan PPPK, jenjang karier PPPK, serta pengembangan kompetensi PPPK.
PPPK dapat meningkatkan kelas jabatannya dengan meningkatkan angka kreditnya. Angka kredit dapat diperoleh dari hasil penilaian kinerja dan hasil pengembangan kompetensi.