Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan PIP
Program PIP bertujuan untuk:
- Mengurangi beban biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.
Sasaran PIP
Sasaran Program PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berada pada jenjang pendidikan:
- SD/MI
- SMP/MTs
- SMA/SMK/MA
- SMK PK
- SLB
Kriteria Penerima PIP
Peserta didik yang dapat menerima bantuan PIP adalah peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki nilai rapor minimal KKM.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP yang diberikan kepada peserta didik adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI: Rp 1.000.000 per tahun.
- Jenjang SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun.
- Jenjang SMA/SMK/MA: Rp 2.000.000 per tahun.
- Jenjang SMK PK: Rp 2.400.000 per tahun.
- Jenjang SLB: Rp 2.400.000 per tahun.
Penggunaan Bantuan PIP
Bantuan PIP dapat digunakan untuk membiayai:
- Biaya personal peserta didik, seperti seragam, sepatu, tas, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
- Biaya langganan internet untuk pembelajaran daring.
- Biaya transportasi ke sekolah.
- Biaya asrama bagi peserta didik yang bersekolah di luar domisili.
Cara Cek Penerima PIP
Peserta didik atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web resmi PIP: pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi "Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi tentang status penerima, seperti nama peserta didik, jenjang pendidikan, dan besaran bantuan.
Pencairan Bantuan PIP
Bantuan PIP akan dicairkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peserta didik dapat melakukan pencairan bantuan dengan membawa persyaratan berikut ke bank:
- Kartu KIP.
- Kartu Keluarga.
- KTP orang tua atau wali.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang penting bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini dapat membantu peserta didik untuk melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan.