Kenapa Semir Hitam Haram

Kenapa Semir Hitam Haram dalam Islam?

Dalam Islam, mewarnai rambut hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, asalkan tidak dengan warna hitam. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang berbunyi:

"Ubahlah uban kalian dan jangan serupa dengan orang-orang Yahudi." (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mewarnai rambut yang sudah beruban, namun dengan warna selain hitam.

Ada beberapa alasan mengapa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram dalam Islam, yaitu:

  • Meniru-niru orang kafir

Orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang merupakan umat terdahulu, tidak memiliki tradisi mewarnai rambut, khususnya dengan warna hitam. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk mewarnai rambut dengan warna hitam, karena khawatir akan menyerupai orang kafir.

  • Tasyabbuh dengan orang fasik

Selain orang kafir, orang fasik atau orang yang gemar berbuat maksiat juga sering mewarnai rambut mereka dengan warna hitam. Oleh karena itu, mewarnai rambut dengan warna hitam juga dapat dikategorikan sebagai tasyabbuh (meniru-niru) orang fasik.

  • Menipu

Mewarnai rambut dengan warna hitam dapat digunakan untuk menipu orang lain, terutama untuk menyembunyikan usia yang sebenarnya. Hal ini tentu dilarang dalam Islam, karena termasuk dalam kategori perbuatan dusta.

Selain itu, mewarnai rambut dengan warna hitam juga dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan, seperti alergi, iritasi kulit kepala, dan kerusakan rambut.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari mewarnai rambut dengan warna hitam, dan lebih memilih warna lain yang aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.

About

Check Also

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

Simfoni Kolektivitas: FC Kalasadat Hancurkan Pertahanan Old Star Darmaraja Prestasi FC Kalasadat yang baru saja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *