Korban Joki Pinjol: Bahaya yang Patut Diwaspadai
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak diminati masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol juga menyimpan banyak risiko, salah satunya adalah maraknya praktik joki pinjol.
Joki pinjol adalah orang yang menawarkan jasa untuk membantu pengajuan pinjaman online. Jasa ini biasanya ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah atau di-blacklist oleh perusahaan pinjol.
Praktek joki pinjol ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain melanggar ketentuan OJK, praktik ini juga dapat merugikan masyarakat dari segi finansial dan psikologis.
Bahaya Finansial
Joki pinjol biasanya akan meminta biaya jasa yang cukup besar kepada masyarakat. Biaya jasa ini bisa mencapai 20% dari jumlah pinjaman yang diajukan.
Selain itu, joki pinjol juga bisa membuat masyarakat terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Hal ini karena joki pinjol biasanya akan membantu masyarakat untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Bahaya Psikologis
Joki pinjol juga dapat membuat masyarakat mengalami tekanan psikologis. Hal ini karena joki pinjol biasanya akan mengancam masyarakat dengan menyebarkan data pribadinya jika tidak membayar utang.
Selain itu, praktik joki pinjol juga dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Hal ini karena masyarakat akan berpikir bahwa lembaga keuangan juga terlibat dalam praktik penipuan.
Cara Menghindari Joki Pinjol
Untuk menghindari menjadi korban joki pinjol, masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut:
- Jangan pernah menggunakan jasa joki pinjol.
- Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman online.
- Pastikan perusahaan pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman sebelum Anda menandatanganinya.
Jika Anda sudah menjadi korban joki pinjol, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Anda juga dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157.
OJK telah mengeluarkan peraturan yang melarang praktik joki pinjol. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan jasa pinjaman online tanpa persetujuan perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki pinjol. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman online secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi perusahaan pinjol.