Kuota Cpns Kejaksaan 2024 Per Provinsi

Kuota CPNS Kejaksaan 2024 Per Provinsi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membuka sebanyak 7.846 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. Formasi tersebut terbagi dalam empat jenis jabatan, yaitu:

  • Ahli Pertama Jaksa (S1 Hukum) sebanyak 2.000 formasi;
  • Pengelola Penanganan Perkara (SMA sederajat) sebanyak 2.142 formasi;
  • Petugas Barang Bukti (D3) sebanyak 1.446 formasi; dan
  • Penjaga Tahanan (SMA sederajat) sebanyak 2.258 formasi.

Dari total 7.846 formasi tersebut, sebanyak 1.500 formasi diperuntukkan bagi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Pembagian kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 per provinsi

Berikut adalah pembagian kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 per provinsi:

Provinsi Formasi
Aceh 276
Sumatera Utara 472
Sumatera Barat 398
Riau 408
Kepulauan Riau 136
Jambi 282
Bengkulu 180
Sumatera Selatan 472
Bangka Belitung 136
Lampung 422
DKI Jakarta 1.234
Jawa Barat 1.298
Jawa Tengah 1.366
DI Yogyakarta 220
Jawa Timur 1.422
Bali 220
Nusa Tenggara Barat 294
Nusa Tenggara Timur 294
Kalimantan Barat 422
Kalimantan Tengah 344
Kalimantan Selatan 422
Kalimantan Timur 422
Kalimantan Utara 220
Sulawesi Utara 344
Sulawesi Tengah 344
Sulawesi Selatan 422
Sulawesi Tenggara 220
Maluku 180
Maluku Utara 180
Papua 54
Papua Barat 54

Analisis kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 per provinsi

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa provinsi dengan kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ketiga provinsi tersebut masing-masing mendapatkan kuota formasi sebanyak 1.234, 1.298, dan 1.366.

Sementara itu, provinsi dengan kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 paling sedikit adalah Maluku dan Maluku Utara, masing-masing mendapatkan kuota formasi sebanyak 180.

Pembagian kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain:

  • Jumlah penduduk
  • Tingkat pendidikan
  • Tingkat pertumbuhan ekonomi
  • Tingkat pengangguran

Provinsi-provinsi dengan jumlah penduduk yang besar, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, biasanya mendapatkan kuota formasi CPNS yang lebih banyak. Hal ini dikarenakan provinsi-provinsi tersebut memiliki potensi kebutuhan tenaga kerja yang lebih besar.

Selain itu, provinsi-provinsi dengan tingkat pendidikan yang tinggi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, juga biasanya mendapatkan kuota formasi CPNS yang lebih banyak. Hal ini dikarenakan provinsi-provinsi tersebut memiliki sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

Provinsi-provinsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, juga biasanya mendapatkan kuota formasi CPNS yang lebih banyak. Hal ini dikarenakan provinsi-provinsi tersebut memiliki kebutuhan tenaga kerja yang lebih tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Terakhir, provinsi-provinsi dengan tingkat pengangguran yang tinggi, seperti Maluku dan Maluku Utara, juga biasanya mendapatkan kuota formasi CPNS yang lebih banyak. Hal ini dikarenakan provinsi-provinsi tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran.

Kesimpulan

Kuota formasi CPNS Kejaksaan 2024 per provinsi didistribusikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Jumlah penduduk
  • Tingkat pendidikan
  • Tingkat pertumbuhan ekonomi
  • Tingkat pengangguran

Pembagian kuota

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *