Lapor Pinjol Sebar Data: Cara dan Langkah-Langkahnya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, tidak semua pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal kerap melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen, salah satunya adalah menyebarkan data pribadi.
Seseorang yang menjadi korban pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadinya dapat melakukan beberapa langkah untuk melaporkannya, yaitu:
- Lapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK untuk mencegah dan memberantas kegiatan investasi dan pinjaman ilegal. Laporan dapat dilakukan secara online melalui website SWI atau melalui telepon ke nomor 157.
- Lapor ke Kepolisian
Jika penyebaran data pribadi tersebut disertai dengan ancaman atau intimidasi, maka korban dapat melaporkannya ke kepolisian. Laporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau secara online melalui website Bareskrim Polri.
- Lapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Lembaga perlindungan konsumen dapat membantu korban pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi untuk mendapatkan ganti rugi. Beberapa lembaga perlindungan konsumen yang dapat dihubungi antara lain:
* Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) * Asosiasi Konsumen Indonesia (Askon) * Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YPK)
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melaporkan pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi:
- Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya
- Fotokopi bukti pinjaman
- Fotokopi bukti penyebaran data pribadi
- Surat pernyataan korban
Surat pernyataan korban berisi keterangan tentang kronologi kejadian penyebaran data pribadi, identitas korban, dan identitas pinjol ilegal. Surat pernyataan tersebut dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh lembaga perlindungan konsumen.
Penyebaran data pribadi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku penyebaran data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut adalah sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku penyebaran data pribadi:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
- Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar
- Pidana penjara paling lama 18 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4,5 miliar
Sanksi pidana tersebut dapat dijatuhkan jika pelaku menyebarkan data pribadi secara sengaja dan tanpa izin dari pemilik data.
Dengan melaporkan pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi, korban dapat melindungi hak-haknya dan mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya.